SUMENEP, Newsline.id — Polemik dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kecamatan Sapeken memasuki babak baru. Sejumlah warga kepulauan bersama narasumber yang selama ini memantau distribusi BBM menyatakan siap melaporkan secara resmi dugaan penjualan jatah kuota BBM APMS Sapeken ke Desa Pajanangger, kecamatan lain di luar wilayah layanan.
Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan dengan pendampingan media, menyusul telah dikantonginya sejumlah bukti kuat berupa dokumentasi foto dan video aktivitas distribusi BBM yang diduga keluar kecamatan tanpa rekomendasi resmi.
“Bukti-bukti sudah ada. Foto, video, termasuk waktu dan lokasi distribusi. Ini bukan isu liar, tapi fakta lapangan. Kami tidak ingin ini berhenti sebagai obrolan diskusi saja,” ujar salah satu warga kepulauan.
Menurut warga, BBM yang seharusnya menjadi jatah masyarakat dan nelayan kecil di wilayah Sapeken justru dialihkan ke Desa Pajanangger. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa izin atau rekomendasi dari instansi berwenang, seperti Dinas Perikanan atau Pertamina.
Akibatnya, sejumlah desa di Kecamatan Sapeken kembali menjadi korban. Kelangkaan BBM kerap terjadi, sementara masyarakat dipaksa membeli dengan harga lebih mahal atau menunggu pasokan yang tidak menentu.
“Desa-desa di Sapeken sering kosong BBM, tapi di luar kecamatan justru lancar. Ini yang membuat warga marah dan merasa dipinggirkan di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Langkah pelaporan dengan pendampingan media disebut sebagai upaya terakhir agar kasus ini tidak kembali “mentok” seperti laporan-laporan sebelumnya. Warga menilai, tanpa tekanan publik dan pengawalan media, dugaan pelanggaran distribusi BBM di kepulauan kerap berakhir tanpa kejelasan.
“Sudah pernah dilaporkan ke berbagai pihak, tapi tidak ada tindak lanjut nyata. Kali ini kami ingin terbuka, dilaporkan resmi, dan dikawal media supaya tidak masuk laci,” kata narasumber lainnya.
Media yang akan melakukan pendampingan menyatakan komitmennya untuk mengawal proses pelaporan secara objektif dan berimbang, sekaligus memastikan bukti-bukti yang diserahkan dapat diuji oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas migas.
“Kami tidak menghakimi. Kami menyampaikan fakta. Jika memang ada pelanggaran, aparat harus bertindak. Jika tidak, publik juga berhak tahu klarifikasinya,” ujar perwakilan media.
Dalam temuan warga, penjualan BBM ke luar kecamatan diduga bermotif ekonomi. Harga BBM di Sapeken berkisar Rp8.000 per liter, sementara di Desa Pajanangger dapat dijual hingga Rp8.500 sampai Rp9.000 per liter dengan sistem pembayaran tunai.
“Kalau dijual ke luar, langsung cash dan lebih mahal. Sementara warga desa sering bayar belakangan. Ini yang diduga jadi alasan utama,” ungkap narasumber.
Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga berdampak pada pengepul resmi yang telah mengantongi rekomendasi, namun tetap mengalami pemotongan jatah BBM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APMS Sapeken yang diduga terlibat dalam penjualan BBM ke Desa Pajanangger belum memberikan klarifikasi resmi. Instansi terkait juga belum mengeluarkan pernyataan.
Redaksi menegaskan akan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.
Penulis : T2
Editor : MTAB








