SUMENEP, Newsline.id – Program bantuan sapi dari Dana Desa di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini diselimuti dugaan rekayasa. Alih-alih membantu warga miskin, bantuan senilai Rp150 juta itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut informasi yang beredar di lapangan, sepuluh ekor sapi yang disebut sebagai hasil pengadaan tahun 2022 tersebut bukan berasal dari pembelian baru. Warga menduga sapi-sapi itu hanyalah milik warga yang “dipinjam” dan diklaim seolah-olah merupakan bantuan resmi dari pemerintah desa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sejak awal dirinya curiga karena tidak pernah melihat proses pengadaan maupun distribusi ternak secara terbuka.
“Kami tidak pernah tahu kapan sapi itu dibeli. Tiba-tiba sudah ada yang disebut ‘bantuan desa’, padahal saya kenal pemiliknya. Itu sapi lama,” ungkap warga tersebut.
Dugaan makin kuat setelah sejumlah perangkat desa mengakui bahwa sapi-sapi tersebut memang bukan hasil pengadaan baru. Beberapa warga yang memiliki sapi dikabarkan telah menerima uang kompensasi dari pihak desa agar bersedia “meminjamkan” ternaknya.
“Warga pemilik sapi diberi uang dan diminta mengakui kalau sapinya itu bantuan. Supaya kelihatan resmi, sapinya dipasangi anting tanda program,” ujar sumber internal di lingkungan pemerintahan desa.
Praktik manipulasi seperti ini jelas menyalahi aturan pengelolaan Dana Desa. Sesuai regulasi Kementerian Desa, setiap program yang menggunakan dana publik wajib disertai bukti pembelian dan dokumentasi penerimaan barang atau hewan ternak.
Namun di Cangkreng, bukti semacam itu tidak pernah dipublikasikan. Masyarakat hanya mengetahui nominal anggaran sebesar Rp150 juta yang tercantum dalam APBDes 2022 tanpa penjelasan rinci terkait proses realisasi.
Aktivis muda Zainul, menilai kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa.
“Modusnya makin canggih. Bukan hanya fiktif di atas kertas, tapi juga direkayasa dengan aset warga sendiri supaya tampak nyata. Ini merugikan rakyat dua kali uangnya hilang, bantuannya pun tidak ada,” ujarnya.
Masyarakat kini mendorong aparat penegak hukum, terutama Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk segera turun tangan. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan agar kejelasan program bisa terungkap secara transparan.
Program Dana Desa sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, ketika pelaksanaannya dibelokkan menjadi ajang manipulasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menjadi taruhannya.
“Kalau bantuan ternak saja bisa direkayasa, bagaimana dengan program lain yang lebih besar?” pungkas seorang warga dengan nada kecewa.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








