Tirai Produksi Rokok Ilegal Merk Tali Jaya Mild Terkuak: Diduga Dijalankan ASN Kepala Sekolah?

Wednesday, 23 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok Ilegal Merek Tali Jaya

Foto: Rokok Ilegal Merek Tali Jaya

PAMEKASAN, Newsline.id – Sebuah bangunan mencurigakan di wilayah Pandian, Dusun Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Dari luar, gedung itu tampak seperti gudang penyimpanan tembakau biasa. Namun investigasi media menemukan hal berbeda: aktivitas yang terjadi di dalamnya diduga berkaitan dengan produksi rokok ilegal berskala besar.

Sumber lapangan menyebutkan, bangunan yang tampak tertutup tersebut tidak hanya menyimpan tembakau, melainkan telah dimodifikasi menjadi tempat peracikan dan pengemasan rokok tanpa pita cukai. Aktivitasnya berjalan diam-diam, namun terus berlangsung secara masif.

Identitas pemilik gudang pun mulai terkuak. Ia disebut-sebut sebagai H. Taufiq, seorang kepala sekolah aktif di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Sosok ini sebelumnya dikenal publik sebagai bagian dari kalangan pendidik. Namun perannya dalam jaringan rokok ilegal mengejutkan banyak pihak, mengingat posisinya sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan moral.

Produk-produk yang dihasilkan dari lokasi tersebut diduga mencakup berbagai merek di bawah nama CV. Tali Jaya, antara lain “Tali Jaya Kretek”, “Tali Jaya Filter”, “Raydan Klick”, dan varian “Tali Jaya Mild”. Seluruhnya beredar luas di pasaran tanpa label cukai resmi, bahkan tanpa identitas produsen yang sah.

Baca Juga  Aspal Diduga Asal Jadi, Proyek BK Desa Kebun Dadap Timur Diminta Diaudit

Peluncuran produk-produk ini ke pasar disebut berlangsung pada bulan Juli 2025, dan sejak saat itu perhatian publik mulai mengarah ke arah yang lebih serius.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran ringan, tapi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Kejanggalan lain ditemukan dari pola aktivitas di gudang tersebut. Sejumlah perempuan kerap terlihat keluar masuk bangunan itu. Dugaan awal mereka adalah buruh sortir tembakau. Namun belakangan terkonfirmasi bahwa mereka justru terlibat dalam proses produksi rokok, mulai dari linting manual hingga pengemasan ilegal.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya praktik bisnis ilegal ini, melainkan status sosial pemiliknya.

“Kami sangat menyayangkan jika benar H. Taufiq terlibat. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi figur panutan, bukan bagian dari masalah besar seperti ini,” ujar seorang aktivis.

Dalam konteks hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menyatakan secara eksplisit larangan produksi dan distribusi rokok tanpa cukai. Pelanggar ketentuan ini dapat dijerat pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 dan 58.

Baca Juga  Dandim Sumenep Cek Langsung Progres Jembatan Garuda, Target Rampung Pertengahan Juni

Tak hanya itu, praktik penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan juga menjadi ancaman serius. Fenomena ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tapi juga membuka ruang bagi tindak kejahatan ekonomi terorganisir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari H. Taufiq terkait dugaan keterlibatannya. Tim media telah mencoba menghubungi pihak terkait namun tidak mendapatkan jawaban.

Tim investigasi media mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, segera turun tangan melakukan penyelidikan resmi.

“Negara tidak boleh kalah oleh segelintir orang yang mencari untung dengan cara ilegal,” tegas koordinator Youth Strategy Madura dalam pernyataannya.

Kasus ini bukan hanya persoalan cukai, tapi juga soal moral publik. Bila benar terbukti seorang pendidik terlibat dalam skema pelanggaran hukum, maka ini adalah alarm keras bagi institusi pendidikan dan integritas birokrasi di daerah.

Tim media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa publik tidak dibiarkan dalam gelap. Penindakan harus adil, terbuka, dan menyentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Tender Bermasalah, PBJ dan PUTR Akan Dipanggil Pekan 
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 15:23

Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Thursday, 11 June 2026 - 18:30

Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59