Tirai Produksi Rokok Ilegal Merk Tali Jaya Mild Terkuak: Diduga Dijalankan ASN Kepala Sekolah?

Wednesday, 23 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok Ilegal Merek Tali Jaya

Foto: Rokok Ilegal Merek Tali Jaya

PAMEKASAN, Newsline.id – Sebuah bangunan mencurigakan di wilayah Pandian, Dusun Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Dari luar, gedung itu tampak seperti gudang penyimpanan tembakau biasa. Namun investigasi media menemukan hal berbeda: aktivitas yang terjadi di dalamnya diduga berkaitan dengan produksi rokok ilegal berskala besar.

Sumber lapangan menyebutkan, bangunan yang tampak tertutup tersebut tidak hanya menyimpan tembakau, melainkan telah dimodifikasi menjadi tempat peracikan dan pengemasan rokok tanpa pita cukai. Aktivitasnya berjalan diam-diam, namun terus berlangsung secara masif.

Identitas pemilik gudang pun mulai terkuak. Ia disebut-sebut sebagai H. Taufiq, seorang kepala sekolah aktif di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Sosok ini sebelumnya dikenal publik sebagai bagian dari kalangan pendidik. Namun perannya dalam jaringan rokok ilegal mengejutkan banyak pihak, mengingat posisinya sebagai figur yang seharusnya menjadi teladan moral.

Produk-produk yang dihasilkan dari lokasi tersebut diduga mencakup berbagai merek di bawah nama CV. Tali Jaya, antara lain “Tali Jaya Kretek”, “Tali Jaya Filter”, “Raydan Klick”, dan varian “Tali Jaya Mild”. Seluruhnya beredar luas di pasaran tanpa label cukai resmi, bahkan tanpa identitas produsen yang sah.

Baca Juga  Salman Alfarisi Dilaporkan ke DPW dan DPP Partai Bulan Bintang Terkait Dugaan Tindakan Amoral

Peluncuran produk-produk ini ke pasar disebut berlangsung pada bulan Juli 2025, dan sejak saat itu perhatian publik mulai mengarah ke arah yang lebih serius.

“Ini bukan lagi soal pelanggaran ringan, tapi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Kejanggalan lain ditemukan dari pola aktivitas di gudang tersebut. Sejumlah perempuan kerap terlihat keluar masuk bangunan itu. Dugaan awal mereka adalah buruh sortir tembakau. Namun belakangan terkonfirmasi bahwa mereka justru terlibat dalam proses produksi rokok, mulai dari linting manual hingga pengemasan ilegal.

Yang menjadi sorotan publik bukan hanya praktik bisnis ilegal ini, melainkan status sosial pemiliknya.

“Kami sangat menyayangkan jika benar H. Taufiq terlibat. Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi figur panutan, bukan bagian dari masalah besar seperti ini,” ujar seorang aktivis.

Dalam konteks hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menyatakan secara eksplisit larangan produksi dan distribusi rokok tanpa cukai. Pelanggar ketentuan ini dapat dijerat pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 dan 58.

Baca Juga  Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Naik Level, Ketua MADAS Sumenep Lapor ke Polda Jatim

Tak hanya itu, praktik penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan juga menjadi ancaman serius. Fenomena ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tapi juga membuka ruang bagi tindak kejahatan ekonomi terorganisir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari H. Taufiq terkait dugaan keterlibatannya. Tim media telah mencoba menghubungi pihak terkait namun tidak mendapatkan jawaban.

Tim investigasi media mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, segera turun tangan melakukan penyelidikan resmi.

“Negara tidak boleh kalah oleh segelintir orang yang mencari untung dengan cara ilegal,” tegas koordinator Youth Strategy Madura dalam pernyataannya.

Kasus ini bukan hanya persoalan cukai, tapi juga soal moral publik. Bila benar terbukti seorang pendidik terlibat dalam skema pelanggaran hukum, maka ini adalah alarm keras bagi institusi pendidikan dan integritas birokrasi di daerah.

Tim media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa publik tidak dibiarkan dalam gelap. Penindakan harus adil, terbuka, dan menyentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru