SUMENEP, Newsline.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kini memasuki tahapan pembacaan tuntutan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (28/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kisman dengan pidana penjara selama enam bulan.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, S.H. Menurutnya, tuntutan tersebut telah dibacakan oleh JPU dalam persidangan.
“Dituntut 6 bulan sama Jaksa,” kata Zubairi saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, korban mengalami sejumlah luka setelah dugaan kekerasan terjadi.
Luka tersebut disebut berada pada bagian bibir, gusi, serta wajah. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Selain kondisi fisik, pihak korban sebelumnya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut turut berdampak terhadap kondisi psikologis anak. Korban disebut mengalami trauma dan belum kembali mengikuti kegiatan sekolah.
Perkara tersebut berawal dari kejadian pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan tambak garam Desa Nambakor.
Saat kejadian, korban bersama ayahnya berada di lokasi. Kemudian terjadi pertengkaran yang sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka di bagian wajah.
Korban yang dalam kondisi menangis kemudian dibawa pulang oleh ayahnya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah melalui proses penyidikan hingga persidangan, perkara kini telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
Dengan tuntutan enam bulan penjara terhadap terdakwa Kisman, proses hukum selanjutnya masih akan berjalan sesuai tahapan persidangan di PN Sumenep.
Putusan akhir perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








