Terdakwa Kekerasan Anak di Sumenep Dituntut 6 Bulan Penjara

Monday, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kini memasuki tahapan pembacaan tuntutan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (28/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kisman dengan pidana penjara selama enam bulan.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, S.H. Menurutnya, tuntutan tersebut telah dibacakan oleh JPU dalam persidangan.

“Dituntut 6 bulan sama Jaksa,” kata Zubairi saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, korban mengalami sejumlah luka setelah dugaan kekerasan terjadi.

Baca Juga  Dikonfirmasi Berulang Kali, PT Garam dan Dinas Perairan Kompak Bungkam Soal Pembongkaran Garasi Warga Marengan Laok

Luka tersebut disebut berada pada bagian bibir, gusi, serta wajah. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Selain kondisi fisik, pihak korban sebelumnya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut turut berdampak terhadap kondisi psikologis anak. Korban disebut mengalami trauma dan belum kembali mengikuti kegiatan sekolah.

Perkara tersebut berawal dari kejadian pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan tambak garam Desa Nambakor.

Saat kejadian, korban bersama ayahnya berada di lokasi. Kemudian terjadi pertengkaran yang sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka di bagian wajah.

Korban yang dalam kondisi menangis kemudian dibawa pulang oleh ayahnya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Baca Juga  Misi Dagang Jatim Tembus Rp15 Triliun, BADKO HMI Dorong Dampak Nyata bagi UMKM

Setelah melalui proses penyidikan hingga persidangan, perkara kini telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan.

Dengan tuntutan enam bulan penjara terhadap terdakwa Kisman, proses hukum selanjutnya masih akan berjalan sesuai tahapan persidangan di PN Sumenep.

Putusan akhir perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penulis : Red

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru