SUMENEP, Newsline.id – Polemik pembongkaran garasi milik warga di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terus menuai sorotan. Hingga kini, pihak PT Garam maupun dinas terkait yang disebut pernah memberikan izin kepada warga sama-sama belum memberikan klarifikasi resmi atas peristiwa tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Newsline.id kepada pihak PT Garam terkait dasar hukum pembongkaran, prosedur yang ditempuh, serta alasan tidak adanya musyawarah dengan warga, belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang disampaikan media belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh dinas terkait yang disebut oleh warga sebagai pihak yang sebelumnya memberikan izin pendirian garasi non permanen. Meski telah dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai status izin tersebut, pihak dinas juga belum memberikan respons maupun keterangan resmi.
Padahal, sebelumnya warga berinisial F mengaku telah meminta izin sebelum membangun garasi sederhana tersebut. Menurutnya, izin diberikan dengan syarat bangunan tidak menggunakan material permanen seperti semen maupun tembok.
“Kami sudah mengikuti syarat yang diberikan. Bangunannya hanya dari bambu dan kayu, bukan bangunan permanen,” ungkap F.
Namun, garasi tersebut tetap dibongkar oleh PT Garam pada 23 Juni 2026 tanpa adanya penyelesaian melalui dialog maupun pemberian solusi kepada pemilik bangunan.
Minimnya penjelasan dari kedua instansi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan adanya tindakan sepihak dalam penyelesaian persoalan lahan.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap PT Garam sebagai perusahaan milik negara dapat mengedepankan prinsip transparansi dan mengutamakan komunikasi dengan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada warga.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan segera mengambil langkah mediasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di wilayah pesisir Marengan Laok.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, baik pihak PT Garam maupun dinas terkait masih belum memberikan hak jawab ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh Newsline.id. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari kedua belah pihak, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








