SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tambang yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama H. Asis Kasengan disebut-sebut masih beroperasi bebas meski tidak memiliki izin resmi.
Tambang tersebut diketahui berada di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Karangbudi dan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan sekitar. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material juga dinilai berpotensi merusak jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.
“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang masih tetap jalan. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Warga menilai aktivitas galian C tersebut patut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, hingga kini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait izin tambang maupun dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Selain persoalan izin, masyarakat juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang terus dilakukan. Beberapa titik lahan terlihat mulai mengalami perubahan kontur tanah akibat pengerukan material.
“Kalau dibiarkan terus, dampaknya bisa panjang. Bukan hanya kerusakan lahan, tapi juga bisa berpengaruh pada lingkungan sekitar,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang tersebut. Jika memang terbukti tidak memiliki izin resmi, warga meminta agar aktivitas penambangan segera dihentikan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, H. Asis Kasengan masih terus dilakukan.
Penulis : T2
Editor : MTAB








