Tambang Galian C Ilegal Diduga Milik H. Asis Kasengan di Karangbudi dan Batuan Masih Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

Monday, 16 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tambang yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama H. Asis Kasengan disebut-sebut masih beroperasi bebas meski tidak memiliki izin resmi.

Tambang tersebut diketahui berada di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Karangbudi dan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan sekitar. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut material juga dinilai berpotensi merusak jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.

Baca Juga  Nyawa Melayang di Praktik Diduga Tempat Ilegal, Publik: Kegagalan Sistem Kesehatan Daerah!

“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang masih tetap jalan. Seolah-olah kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Warga menilai aktivitas galian C tersebut patut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, hingga kini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat terkait izin tambang maupun dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Selain persoalan izin, masyarakat juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang terus dilakukan. Beberapa titik lahan terlihat mulai mengalami perubahan kontur tanah akibat pengerukan material.

“Kalau dibiarkan terus, dampaknya bisa panjang. Bukan hanya kerusakan lahan, tapi juga bisa berpengaruh pada lingkungan sekitar,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang tersebut. Jika memang terbukti tidak memiliki izin resmi, warga meminta agar aktivitas penambangan segera dihentikan.

Baca Juga  Menantang Purbaya

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik tambang, H. Asis Kasengan masih terus dilakukan.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru