Sikap Licik Pimpinan Kampus: Kasus Pungli KIP 2019 Tak Dijawab Rektor

Saturday, 3 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah angkatan 2019 di STKIP PGRI Sumenep terus menuai sorotan publik. Hingga kini, pihak rektorat memilih tidak memberikan respons, meski telah berulang kali dimintai klarifikasi oleh media.

Sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu per mahasiswa yang dibungkus dengan dalih “registrasi ulang” bukan sekadar kesalahpahaman administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah.

Padahal, aturan secara tegas melarang perguruan tinggi memungut biaya tambahan apa pun dari mahasiswa penerima KIP Kuliah, baik untuk registrasi, pembelajaran, maupun kebutuhan akademik lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari mahasiswa angkatan 2019, pungutan tersebut diberlakukan secara merata. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul berpotensi mencapai puluhan juta rupiah, angka yang tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga  HM Cafe & Billiard Siap Ramaikan Sumenep, Hadirkan Konsep Nongkrong Modern dan Sportainment

Ironisnya, hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi:

Untuk apa dana tersebut digunakan

Dasar hukum penarikan biaya

Mekanisme pertanggungjawaban keuangan

Ketiadaan transparansi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan kampus.

Aktivis Sumenep, Dedy menila, diamnya rektorat adalah bentuk kegagalan moral dan kepemimpinan akademik. Kampus yang seharusnya menjadi ruang etika, kejujuran, dan perlindungan hak mahasiswa justru terkesan abai terhadap keluhan mahasiswa miskin penerima bantuan negara.

“Kalau memang tidak melanggar, mestinya dijelaskan secara terbuka. Bungkam hanya akan memperburuk citra institusi,” ujar Dedy.

Kasus ini mulai mendorong tuntutan agar:

Dilakukan audit internal dan eksternal

Aparat penegak hukum dan Kementerian terkait turun tangan

Baca Juga  771 Usulan Mengalir di Musrenbang RKPD 2027, Bukti Tingginya Harapan Warga Sumenep

Dana yang telah dipungut dikembalikan kepada mahasiswa jika terbukti melanggar aturan

Mahasiswa berharap persoalan ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Bantuan KIP Kuliah adalah hak mahasiswa tidak mampu, bukan ruang abu-abu untuk praktik pungutan terselubung.

Hingga berita ini diterbitkan, Rektor STKIP PGRI Sumenep belum memberikan tanggapan resmi, meski upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Monday, 21 September 2026 - 19:18

Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas

Monday, 21 September 2026 - 18:12

Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Berita Terbaru