SUMENEP, Newsline.id — Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kertasada oleh Ketua Pokmas Setia Budi berinisial ADP semakin menguat. Sejumlah aktivis mendatangi kantor Kejari Sumenep, Rabu (12/2/2026), meminta kepastian progres penanganan laporan yang sebelumnya dilayangkan Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS).
Dedy, menilai aparat penegak hukum tidak boleh berlama-lama dalam menangani perkara yang dinilai sudah memiliki bukti awal cukup kuat.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi, tapi meminta kepastian. Kalau memang ada unsur pidana, segera tingkatkan statusnya. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa bukan perkara sepele. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat pencairan dana hibah untuk Pokmas Setia Budi. Jika benar terjadi, kata dia, hal itu berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai tata kelola pemerintahan desa.
“Ini bukan sekadar administrasi yang salah tulis. Kalau tanda tangan dipalsukan untuk mencairkan dana hibah, itu sudah masuk ranah pidana serius,” ujarnya.
Aktivis juga mendesak Kejari segera memanggil Kepala Desa Kertasada, pihak Pokmas Setia Budi, serta pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan dana hibah.
Koordinator APMS, Dedy Wahyudi, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan.
“Kami sudah menyerahkan laporan dan bukti awal. Hari ini kami menegaskan kembali agar Kejari tidak lambat dalam bertindak. Transparansi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Dedy.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya mempertimbangkan untuk melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Ini menyangkut integritas program hibah dan nama baik kepala desa,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, secara terbuka membantah pernah menandatangani proposal hibah Pokmas Setia Budi. Bantahan tersebut menjadi salah satu dasar laporan APMS ke Kejari Sumenep atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait sejauh mana laporan tersebut telah diproses. Upaya konfirmasi kepada pihak ADP selaku Ketua Pokmas Setia Budi juga belum membuahkan hasil.
Para aktivis berharap Kejari Sumenep dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum secara profesional dan terbuka. Mereka menilai penanganan tegas terhadap dugaan pemalsuan dokumen akan menjadi preseden penting dalam mencegah penyalahgunaan dana hibah di Kabupaten Sumenep, khususnya di wilayah Kecamatan Kalianget.
Penulis : T2
Editor : MTAB








