Rokok Ilegal Merek SS Spesial Diduga Milik H. Sugik Pegantenan, Aktivis Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Sunday, 10 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, merek SS Spesial yang diduga tanpa pita cukai beredar luas di pasaran, dan kabar yang beredar mengaitkan kepemilikan rokok tersebut dengan sosok berinisial H. Sugik, warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

 

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah aktivis di Madura mengunggah temuan rokok ilegal SS Spesial di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa produksi dan distribusi rokok ini berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

 

“Kalau benar SS Spesial ini milik H. Sugik, artinya ada yang membiarkan industri ilegal ini beroperasi. Penegakan hukum seperti ini jelas-jelas tebang pilih,” tegas salah satu aktivis, Dayat, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga  Bea Cukai Mandul di Madura? Tujuh Merk Rokok Ilegal H. Edi Paseyan Masih Melenggang Aman

 

Dayat menilai, kasus ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran dari instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai. Ia mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar pelaku kecil, sementara pemilik besar yang disebut-sebut sebagai pengendali distribusi tetap bebas beroperasi.

 

“Ini bukan sekadar soal kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar, tapi juga masalah wibawa hukum. Kalau yang besar kebal hukum, yang kecil terus jadi tumbal, sampai kapan masalah ini selesai?” kritiknya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan H. Sugik dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih kesulitan akses.

Baca Juga  Desakan Aktivis Sumenep Mencuat: DPR Diminta Copot Said Abdullah dari Jabatan Ketua Banggar 

 

Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk menindak secara menyeluruh semua pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal. Mereka juga menuntut transparansi penanganan kasus, agar masyarakat tahu siapa saja yang selama ini bermain di balik bisnis gelap tersebut.

 

“Kalau mau serius memberantas rokok ilegal, jangan cuma musnahkan barang buktinya. Pabriknya ditutup, pemiliknya diproses hukum. Kalau tidak, ini hanya jadi sandiwara tahunan,” pungkas Dayat.

Berita Terkait

Pokir DPRD Disorot, Jalan di Dusun Langger Rusak Sebelum Setahun
Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar
Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan
BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 15:30

Pokir DPRD Disorot, Jalan di Dusun Langger Rusak Sebelum Setahun

Sunday, 19 April 2026 - 21:29

Kasus Video Asusila Pelajar SMP Terbongkar, Polres Pamekasan Amankan ABH dan Buru Penyebar

Saturday, 18 April 2026 - 23:55

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” Lewat Adu Gagasan

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Berita Terbaru