PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, merek SS Spesial yang diduga tanpa pita cukai beredar luas di pasaran, dan kabar yang beredar mengaitkan kepemilikan rokok tersebut dengan sosok berinisial H. Sugik, warga Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah aktivis di Madura mengunggah temuan rokok ilegal SS Spesial di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa produksi dan distribusi rokok ini berjalan lancar tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kalau benar SS Spesial ini milik H. Sugik, artinya ada yang membiarkan industri ilegal ini beroperasi. Penegakan hukum seperti ini jelas-jelas tebang pilih,” tegas salah satu aktivis, Dayat, Minggu (10/8/2025).
Dayat menilai, kasus ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran dari instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai. Ia mempertanyakan mengapa penindakan hanya menyasar pelaku kecil, sementara pemilik besar yang disebut-sebut sebagai pengendali distribusi tetap bebas beroperasi.
“Ini bukan sekadar soal kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar, tapi juga masalah wibawa hukum. Kalau yang besar kebal hukum, yang kecil terus jadi tumbal, sampai kapan masalah ini selesai?” kritiknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan H. Sugik dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih kesulitan akses.
Aktivis mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk menindak secara menyeluruh semua pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal. Mereka juga menuntut transparansi penanganan kasus, agar masyarakat tahu siapa saja yang selama ini bermain di balik bisnis gelap tersebut.
“Kalau mau serius memberantas rokok ilegal, jangan cuma musnahkan barang buktinya. Pabriknya ditutup, pemiliknya diproses hukum. Kalau tidak, ini hanya jadi sandiwara tahunan,” pungkas Dayat.








