PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rokok merek “King Marmut” yang diduga dimiliki seseorang berinisial I di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, disebut-sebut beredar luas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pengawasan maksimal dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, rokok ilegal tersebut diketahui cukup populer dan mulai melejit di pasaran Pamekasan hingga beberapa daerah lain di Madura. Ironisnya, produk rokok itu diduga tidak memiliki perusahaan rokok (PR) resmi maupun legalitas produksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, produksi rokok tanpa izin resmi seharusnya tidak dapat berjalan dengan mudah, apalagi hingga mampu mendistribusikan barang dalam jumlah besar ke berbagai wilayah.
“Kalau memang tidak punya PR resmi, lalu bagaimana bisa produksi terus dan beredar bebas? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai. Selain itu, maraknya rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pengusaha rokok yang taat aturan dan membayar cukai resmi kepada negara.
Fenomena ini semakin menambah daftar panjang dugaan maraknya mafia rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Selama ini, masyarakat kerap mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat terkait, terutama pihak Bea Cukai, terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok berpita cukai palsu.
Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi Bea Cukai tidak hanya fokus pada operasi kecil di tingkat pedagang, namun juga berani menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pemasok dan produsen rokok ilegal.
“Jangan hanya warung kecil yang dirazia. Kalau memang ada produksi besar yang jelas-jelas ilegal, harusnya ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” ungkap sumber lain.
Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dikhawatirkan membuka ruang praktik-praktik lain yang berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan permainan oknum tertentu yang membiarkan bisnis tersebut terus berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek “King Marmut” tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku besar yang diduga merugikan negara melalui bisnis rokok ilegal.
Penulis : Red
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








