Rokok Ilegal “King Marmut” Diduga Bebas Beredar di Pamekasan, Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas

Monday, 18 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, rokok merek “King Marmut” yang diduga dimiliki seseorang berinisial I di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, disebut-sebut beredar luas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pengawasan maksimal dari instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, rokok ilegal tersebut diketahui cukup populer dan mulai melejit di pasaran Pamekasan hingga beberapa daerah lain di Madura. Ironisnya, produk rokok itu diduga tidak memiliki perusahaan rokok (PR) resmi maupun legalitas produksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, produksi rokok tanpa izin resmi seharusnya tidak dapat berjalan dengan mudah, apalagi hingga mampu mendistribusikan barang dalam jumlah besar ke berbagai wilayah.

“Kalau memang tidak punya PR resmi, lalu bagaimana bisa produksi terus dan beredar bebas? Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Satgas BKC Diuji Mafia Rokok Ilegal: Pamekasan Jadi Etalase Kegagalan Penegakan Hukum?

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai. Selain itu, maraknya rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pengusaha rokok yang taat aturan dan membayar cukai resmi kepada negara.

Fenomena ini semakin menambah daftar panjang dugaan maraknya mafia rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Selama ini, masyarakat kerap mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat terkait, terutama pihak Bea Cukai, terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok berpita cukai palsu.

Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi Bea Cukai tidak hanya fokus pada operasi kecil di tingkat pedagang, namun juga berani menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pemasok dan produsen rokok ilegal.

Baca Juga  PBB Pusat Ditantang Tegakkan Etika Kader DPRD Pamekasan Kasus Dugaan Pesta Miras Oknum, Narkoba dan Kekerasan Seksual

“Jangan hanya warung kecil yang dirazia. Kalau memang ada produksi besar yang jelas-jelas ilegal, harusnya ditindak tegas sampai ke akar-akarnya,” ungkap sumber lain.

Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dikhawatirkan membuka ruang praktik-praktik lain yang berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan permainan oknum tertentu yang membiarkan bisnis tersebut terus berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek “King Marmut” tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku besar yang diduga merugikan negara melalui bisnis rokok ilegal.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumenep Dorong PAD dan Layanan Publik Lebih Optimal
Lima Penumpang Diduga Tewas dalam Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Monday, 3 August 2026 - 17:23

Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab

Monday, 3 August 2026 - 09:17

DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027

Berita Terbaru