PAMEKASAN, Newsline.id – Rokok ilegal merk “Agung Pro” kian marak beredar di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Rokok ini bahkan laris manis di pasaran meski diduga kuat diproduksi secara ilegal di Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait keberadaan dan legalitas pabrik rokok tersebut.
Ketua Lembaga Gerakan Hukum dan Nasionalisme (LGHN), Hasyim Kafani, menyatakan keprihatinan atas lambannya respons otoritas terhadap persoalan serius ini. Ia menuding ada pembiaran sistematis terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kredibilitas penegakan hukum.
“Kami mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum segera menutup pabrik rokok ilegal merk Agung Pro. Ini bukan lagi isu kabar burung, tapi fakta yang beredar di masyarakat. Sudah terlalu lama dibiarkan,” tegas Hasyim saat dihubungi pada Selasa (30/7/2025).
Menurut Hasyim, informasi mengenai produksi rokok tersebut di Desa Durbuk telah menjadi rahasia umum. Bahkan sejumlah warga mengetahui adanya aktivitas produksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun tetap masif. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang sengaja melindungi keberadaan pabrik tersebut.
“Kalau aparat serius, cukup turun dua kali ke lokasi, pasti tahu di mana tempat produksinya. Tapi kalau sudah banyak yang tahu dan dibiarkan, jangan salahkan publik kalau muncul dugaan kuat adanya kongkalikong,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Madura, yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Padahal, menurut data LGHN, merk Agung Pro bukan satu-satunya rokok ilegal yang menyebar bebas di Pamekasan.
“Ini bukan cuma soal pendapatan negara yang bocor. Ini soal kehormatan hukum. Kalau aturan bisa dibeli, bagaimana masa depan penegakan hukum kita?” ujar Hasyim dengan nada kesal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kantor Bea Cukai Madura juga belum membuahkan hasil. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan ke sejumlah pejabat terkait tidak mendapatkan respons.
Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan, produksi dan distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran berat yang bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. UU Cukai No. 39 Tahun 2007 jelas menyebutkan bahwa setiap pelaku produksi rokok tanpa izin resmi dianggap melakukan tindak pidana.
Hasyim, menyatakan bahwa ketidaktegasan aparat dalam menangani kasus rokok ilegal berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Kalau negara membiarkan satu pelanggaran, maka ke depan masyarakat akan merasa bahwa pelanggaran itu sah-sah saja dilakukan. Ini bisa merusak wibawa hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik seperti ini biasanya tidak lepas dari jaringan perlindungan yang sistemik, baik dari dalam birokrasi maupun aparat hukum.
“Mustahil industri ilegal sebesar ini bisa jalan sendiri tanpa pengamanan. Jika tidak segera dibongkar, maka kerusakan sistem akan makin dalam,” pungkasnya.
Kasus peredaran rokok Agung Pro menambah panjang daftar dugaan pabrik rokok ilegal di Madura yang belum ditangani serius. Sebelumnya, beberapa merk lain seperti “Dalil”, “Premium Bold”, dan “Tali Jaya” juga mencuat ke publik namun hingga kini nyaris tak terdengar lagi kelanjutannya.
Kini publik menanti, apakah Bea Cukai akan menunggu desakan lebih besar lagi, atau mulai membuktikan bahwa hukum masih bisa ditegakkan, setidaknya demi menyelamatkan wajah negara dari ironi yang terus berulang.








