Regulasi Sudah Jelas, Saatnya Pelaksana MBG Berbenah

Tuesday, 31 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Basori (Wali Siswa)

OPINI, Newsline.id – Tanggal 1 April menjadi awal masuk sekolah pasca libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri bagi siswa Madrasah Tarbiatul Athfal Tanodung Laok, Kecamatan Guluk-Guluk. Momen ini juga menandai dimulainya kembali penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai wali siswa, kami tentu menyambut baik program ini karena memiliki manfaat besar dalam mendukung kebutuhan gizi anak selama di sekolah. Namun, dukungan tersebut tidak berarti tanpa catatan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan sebelumnya masih menyisakan berbagai persoalan. Dapur MBG di Desa Pordepor, di bawah naungan Yayasan Darul Arqom Batugerbuy, bahkan beberapa kali menjadi sorotan, baik dari segi kualitas makanan, kebersihan, hingga distribusi.

Padahal, saat ini pemerintah telah memperkuat dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai diterapkan secara luas pada tahun 2026. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman tegas yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan MBG.

Baca Juga  Republik Penjahat Vs Republik Beda Pendapat: Drama Empat Hari Bisa Jadi Empat Tahun

Di dalamnya sudah sangat jelas ditegaskan mengenai kewajiban penerapan SOP, standar gizi menu, kebersihan dapur, hingga sistem pengawasan dan evaluasi. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi pelaksanaan yang asal-asalan atau sekadar menggugurkan kewajiban.

Jika masih ditemukan makanan yang kurang layak, pengolahan yang tidak higienis, atau distribusi yang tidak tepat, maka persoalannya bukan lagi pada aturan, melainkan pada komitmen pelaksana di lapangan.

Di sinilah letak persoalan yang harus dibenahi.

Kami berharap dapur MBG, khususnya yang berada di Desa Pordepor, benar-benar melakukan perbaikan menyeluruh. Jangan sampai program yang dirancang untuk kebaikan justru menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Mitra pelaksana dan kepala dapur harus menyadari bahwa yang mereka kelola bukan sekadar program, melainkan kebutuhan dasar anak-anak. Kualitas makanan, kebersihan, dan ketepatan distribusi adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, keterbukaan juga menjadi kunci. Wali siswa perlu dilibatkan sebagai bagian dari pengawasan sosial. Jika ditemukan menu yang tidak layak atau hal yang kurang pantas, maka harus ada respons cepat, bukan pembiaran.

Baca Juga  Dosa satu tahun kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo

Lebih dari itu, kami juga berharap adanya kerja sama yang solid antara penanggung jawab di madrasah dengan para wali siswa. Sinergi ini penting untuk memastikan program MBG berjalan sesuai harapan. Apabila ditemukan kejanggalan dalam penyaluran, baik dari sisi kualitas menu maupun distribusi, maka perlu ada komunikasi terbuka dan langkah cepat untuk melakukan evaluasi serta perbaikan bersama.

Program MBG sudah memiliki regulasi yang kuat. Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi penambahan aturan, melainkan keseriusan dalam menjalankan.

Kami berharap, ke depan tidak ada lagi dapur MBG yang menjadi sorotan. Sebaliknya, program ini harus menjadi contoh pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan program, tetapi kesehatan dan masa depan anak-anak kita.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

“TEMPO” Berjudi Di Madura
Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset
Merdeka di Tiang Bendera
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Kenapa Perempuan Menyerahkan Tubuhnya?
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Berita ini 54 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 00:08

“TEMPO” Berjudi Di Madura

Sunday, 6 September 2026 - 19:02

Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset

Monday, 17 August 2026 - 05:44

Merdeka di Tiang Bendera

Sunday, 16 August 2026 - 22:00

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Friday, 14 August 2026 - 12:49

Kenapa Perempuan Menyerahkan Tubuhnya?

Berita Terbaru