Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”

Monday, 27 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Oleh: Lakpesdam NU Sumenep

Opini, Newsline.id – Setiap musim panen tembakau di Madura selalu menghadirkan ironi. Di satu sisi, petani mempertaruhkan modal, tenaga, dan waktu selama berbulan-bulan. Di sisi lain, nasib harga hasil panennya sering kali ditentukan hanya dalam hitungan menit melalui proses penilaian yang tidak memiliki standar baku.

Hingga saat ini, pemerintah belum mampu menghadirkan tata kelola perdagangan tembakau yang berpihak kepada petani. Penilaian kualitas tembakau masih banyak dilakukan berdasarkan pengalaman pribadi, insting, bahkan sekadar melihat, meraba, dan mencium aroma daun tembakau. Cara tradisional tersebut memang telah berlangsung lama, tetapi tidak layak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan harga sebuah komoditas yang bernilai ekonomi tinggi.

Akibatnya, petani berada pada posisi yang sangat lemah. Mereka tidak memiliki instrumen untuk menguji apakah penilaian yang dilakukan pembeli sudah objektif atau justru menjadi alasan untuk menekan harga. Ketimpangan informasi inilah yang selama ini melanggengkan praktik penentuan harga yang cenderung menguntungkan pembeli dibandingkan petani.

Baca Juga  Aktivis Bajingan

Ironisnya, negara selama ini lebih banyak mengatur petani melalui berbagai regulasi budidaya dan industri hasil tembakau, tetapi belum serius mengatur kompetensi pihak yang menentukan kualitas dan harga tembakau di tingkat pembelian. Padahal, di titik inilah keadilan ekonomi bagi petani justru dipertaruhkan.

Lakpesdam NU Sumenep menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan kebijakan yang mewajibkan sertifikasi profesi bagi tenaga pembeli atau grader tembakau pada perusahaan maupun mitra pembelian. Sertifikasi tersebut harus disusun berdasarkan standar kompetensi yang terukur, transparan, dan dapat diaudit sehingga proses penilaian mutu tidak lagi bergantung pada subjektivitas individu.

Lebih jauh, pemerintah juga perlu menyusun standar nasional mengenai klasifikasi mutu tembakau yang disepakati bersama oleh petani, akademisi, industri, dan lembaga sertifikasi profesi. Dengan demikian, setiap penurunan kualitas yang dijadikan dasar pengurangan harga memiliki indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Pemerintah Bungkam Live TikTok, Tapi Suara Keadilan untuk Affan Tak Bisa Dimute

Selama standar tersebut tidak ada, maka ruang monopoli penilaian akan tetap terbuka. Pembeli akan terus menjadi pihak yang paling dominan dalam menentukan harga, sedangkan petani hanya menjadi penerima keputusan tanpa memiliki ruang untuk melakukan koreksi atau keberatan.

Menyelamatkan tembakau Madura tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi atau memperluas pasar. Yang lebih penting adalah memastikan adanya keadilan dalam sistem perdagangannya. Negara tidak boleh terus membiarkan harga tembakau ditentukan oleh mekanisme yang tidak memiliki standar profesional.

Sudah saatnya pemerintah berpihak kepada petani melalui reformasi tata niaga tembakau. Sertifikasi profesi bagi pembeli tembakau bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah nyata untuk mengakhiri praktik penilaian yang subjektif, memperkuat posisi tawar petani, serta menciptakan perdagangan tembakau yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi
APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu
Keunggulan Kuliah di Program Studi PGPAUD Universitas PGRI Sumenep dan Peluang Kerja di Masa Depan
Elegi Daun Emas: Menakar Keadilan di Atas Tanah Bragung
Menatap Pendidikan Kepulauan: Catatan Kritis dari Beranda KOPRI Komisariat UNIJA
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 22:03

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Monday, 27 July 2026 - 20:53

Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”

Saturday, 18 July 2026 - 11:04

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Thursday, 16 July 2026 - 23:14

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi

Wednesday, 8 July 2026 - 10:00

APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu

Berita Terbaru