Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”

Monday, 27 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Oleh: Lakpesdam NU Sumenep

Opini, Newsline.id – Setiap musim panen tembakau di Madura selalu menghadirkan ironi. Di satu sisi, petani mempertaruhkan modal, tenaga, dan waktu selama berbulan-bulan. Di sisi lain, nasib harga hasil panennya sering kali ditentukan hanya dalam hitungan menit melalui proses penilaian yang tidak memiliki standar baku.

Hingga saat ini, pemerintah belum mampu menghadirkan tata kelola perdagangan tembakau yang berpihak kepada petani. Penilaian kualitas tembakau masih banyak dilakukan berdasarkan pengalaman pribadi, insting, bahkan sekadar melihat, meraba, dan mencium aroma daun tembakau. Cara tradisional tersebut memang telah berlangsung lama, tetapi tidak layak dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan harga sebuah komoditas yang bernilai ekonomi tinggi.

Akibatnya, petani berada pada posisi yang sangat lemah. Mereka tidak memiliki instrumen untuk menguji apakah penilaian yang dilakukan pembeli sudah objektif atau justru menjadi alasan untuk menekan harga. Ketimpangan informasi inilah yang selama ini melanggengkan praktik penentuan harga yang cenderung menguntungkan pembeli dibandingkan petani.

Baca Juga  Basmi Rokok Ilegal: Satir untuk Nur Faizin

Ironisnya, negara selama ini lebih banyak mengatur petani melalui berbagai regulasi budidaya dan industri hasil tembakau, tetapi belum serius mengatur kompetensi pihak yang menentukan kualitas dan harga tembakau di tingkat pembelian. Padahal, di titik inilah keadilan ekonomi bagi petani justru dipertaruhkan.

Lakpesdam NU Sumenep menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan kebijakan yang mewajibkan sertifikasi profesi bagi tenaga pembeli atau grader tembakau pada perusahaan maupun mitra pembelian. Sertifikasi tersebut harus disusun berdasarkan standar kompetensi yang terukur, transparan, dan dapat diaudit sehingga proses penilaian mutu tidak lagi bergantung pada subjektivitas individu.

Lebih jauh, pemerintah juga perlu menyusun standar nasional mengenai klasifikasi mutu tembakau yang disepakati bersama oleh petani, akademisi, industri, dan lembaga sertifikasi profesi. Dengan demikian, setiap penurunan kualitas yang dijadikan dasar pengurangan harga memiliki indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Senyum Tipis Redaksi: Ketika Kuasa Hukum Lupa Membaca di Tengah Skandal Oknum DPRD

Selama standar tersebut tidak ada, maka ruang monopoli penilaian akan tetap terbuka. Pembeli akan terus menjadi pihak yang paling dominan dalam menentukan harga, sedangkan petani hanya menjadi penerima keputusan tanpa memiliki ruang untuk melakukan koreksi atau keberatan.

Menyelamatkan tembakau Madura tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi atau memperluas pasar. Yang lebih penting adalah memastikan adanya keadilan dalam sistem perdagangannya. Negara tidak boleh terus membiarkan harga tembakau ditentukan oleh mekanisme yang tidak memiliki standar profesional.

Sudah saatnya pemerintah berpihak kepada petani melalui reformasi tata niaga tembakau. Sertifikasi profesi bagi pembeli tembakau bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah nyata untuk mengakhiri praktik penilaian yang subjektif, memperkuat posisi tawar petani, serta menciptakan perdagangan tembakau yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

“TEMPO” Berjudi Di Madura
Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset
Merdeka di Tiang Bendera
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Kenapa Perempuan Menyerahkan Tubuhnya?
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 00:08

“TEMPO” Berjudi Di Madura

Sunday, 6 September 2026 - 19:02

Asset Recovery with Due Process: Menakar Batas Kekuasaan Negara dalam RUU Perampasan Aset

Monday, 17 August 2026 - 05:44

Merdeka di Tiang Bendera

Sunday, 16 August 2026 - 22:00

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Friday, 14 August 2026 - 12:49

Kenapa Perempuan Menyerahkan Tubuhnya?

Berita Terbaru