Dosa satu tahun kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Sahid Badri (Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI cabang Sumenep)

Masa kepemimpinan Bupati kabupaten Sumenep telah sampai pada 1 tahun masa kepemimpinannya. Tetapi masih banyak problem lingkungan yang tak kunjung terselesaikan. Hal itu dapat dibuktikan dengan Kabupaten Sumenep yang masih selalu kehilangan PAD dari sektor pertambangan dan perikanan ulah dari ketidak seriusan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah otonomnya.

Berbagai narasi yang dilontarkan baik Deri segi pembangunan dan investasi pada kenyataannya justru berbanding terbalik dengan adanya ketimpangan sosio-ekologi yang masih masif di beberapa titik.

Kabupaten Sumenep masih ada di bawah bayang-bayang persoalan Tambang galian C dan tambak udang ilegal yang belum terselesaikan dan sering menjadi perbincangan. Dua persoalan ini tak kunjung dapat perhatian serius dari pemerintah daerah sehingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan tidak berkesudahan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah bukan tidak mengetahui akan maraknya aktivitas pertambangan dan tambak ilegal, pemerintah daerah justru sudah mengantongi data-data real dimana saja tambang galian C dan tambak udang ilegal yang terus merusak alam dan mencemari bibir pantai. Namun lagi-lagi, pemerintah daerah dalam hal ini seakan tidak memiliki daya untuk setidaknya meminimalisir aktivitas tambang dan tambak ilegal tersebut.

Baca Juga  Ketika Hibah Jadi Bancakan: Rp1,05 Miliar Mengancam Marwah Pemkab Sumenep

Disamping ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam mengatasi tambang galian C dan tambak udang ilegal, ternyata di Kabupaten Sumenep tercinta sampai detik ini belum mampu menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan atas pembangunan, penataan, dan perlindungan kawasan yang ada di Kabupaten Sumenep. RDTR yang harusnya sudah mampu diselesaikan sejak lama justru masih belum ada kejelasan hingga saat ini.

Hal tersebut jelas menimbulkan pertanyaan yang serius “kenapa sampai saat ini RDTR belum terselesaikan?” Sehingga dugaan kami berpotensi ada pesanan yang belum selesai.

Dengan tidak kunjung selesainya RDTR di Kabupaten Sumenep sudah sangat menjelaskan bahwa pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo tidak memiliki konsep dalam penataan dan perlindungan atas pembangunan di Kabupaten Sumenep. Hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti maraknya tambang galian C dan tambak udang ilegal.

Kami sangat menyayangkan problem tersebut harus terjadi di Kabupaten Sumenep yang kaya akan sumber daya tapi miskin etika dan konsep governansi.

Baca Juga  BPBD Sampang Tetapkan Siaga 2 Usai Banjir Rendam Empat Desa

Faktor-faktor diatas jelas memberikan pukulan telak bagi kedaulatan Kabupaten Sumenep ditengah prestasi yang membanjiri Kabupaten Sumenep. Atas dasar itulah, pertama kami mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sumenep untuk betul-betul mengawal pemberantasan tambang galian C dan tambak udang ilegal.

Ketika Pemerintah Daerah sudah melakukan langkah preventif dan persuasif namun masih tidak diindahkan, maka sudah saatnya pemerintah daerah melakukan tindakan tegas, atau pemerintah daerah dalam hal ini sengaja membiarkan sosio-ekologi di Kabupaten Sumenep hancur atas dalih pembenaran pembangunan dan ekonomi.

Kedua, kami juga mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sumenep untuk secepatnya menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) supaya pemerintah daerah memiliki acuan dalam rangka penataan dan perlindungan pembangunan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Kami menginginkan desakan-desakan diatas dapat menjadi atensi bagi Pemerintah Daerah agar tidak ada lagi alasan lingkungan dan sosial masyarakat rusak semata-mata karena dalih pembangunan dan ekonomi, namun pada faktanya memang pemerintah daerah tidak pernah melakukan langkah-langkah serius dalam menyelesaikan problematika tersebut.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi
APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu
Keunggulan Kuliah di Program Studi PGPAUD Universitas PGRI Sumenep dan Peluang Kerja di Masa Depan
Elegi Daun Emas: Menakar Keadilan di Atas Tanah Bragung
Menatap Pendidikan Kepulauan: Catatan Kritis dari Beranda KOPRI Komisariat UNIJA
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 3 August 2026 - 22:03

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Monday, 27 July 2026 - 20:53

Negara Tidak Boleh Membiarkan Penilaian Tembakau Hanya Berdasarkan “Insting”

Saturday, 18 July 2026 - 11:04

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Thursday, 16 July 2026 - 23:14

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik Vs Kepemimpinan Birokrasi

Wednesday, 8 July 2026 - 10:00

APHT Guluk-Guluk: Di Balik Gedung-Gedung yang Tumbuh, Keadilan Perlahan Layu

Berita Terbaru