Puan Maharani Klarifikasi Kenaikan Gaji Anggota DPR RI

Tuesday, 19 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Sidang DPR (Fata: Istimewah)

JAKARTA|Newsline.id — Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah mengklarifikasi isu yang beredar mengenai kenaikan gaji anggota legislatif yang kabarnya dapat mencapai Rp100 juta per bulan.

Ia menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan,” ungkap Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Minggu (17/8).

Ia menambahkan bahwa saat ini, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, mereka diberi kompensasi dalam bentuk uang untuk kebutuhan rumah.

“Karena rumah dinas sudah dikembalikan kepada pemerintah, itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Puan juga menyatakan bahwa kebijakan ini sangat berguna bagi wakil rakyat yang baru terpilih.

Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ini dapat membantu anggota dewan dalam melayani konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

Baca Juga  Presiden Prabowo resmi lantik 961 kepala daerah di Istana

“Setiap anggota DPR memiliki hak dan kewajiban untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari dapil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membantah isu kenaikan gaji tersebut. Meskipun tidak membantah angka tersebut, ia menegaskan bahwa jumlah itu berasal dari tunjangan rumah, bukan gaji.

“Itu salah jika dikatakan gaji Rp100 juta. Silakan cek ke Kemenkeu. Tunjangan perumahan berbeda dengan gaji,” ucap Indra saat dihubungi pada hari Minggu (18/8).

Indra menjelaskan bahwa pengaturan gaji anggota DPR tercantum dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengikuti PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Tinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dan pimpinannya berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, apabila ditambahkan dengan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan rumah, total gaji anggota dan pimpinan DPR bisa melewati Rp100 juta.

Baca Juga  Ratusan Karyawan Marketplace Di-PHK, Netizen Geram

Sesuai dengan Keppres No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR terdiri dari tunjangan jabatan dan kehormatan yang mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Pada tahun 2024, mereka tidak lagi menerima tunjangan rumah, melainkan mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Di luar tunjangan rumah, jumlahnya tidak sampai setengah dari Rp100 juta,” ujar Indra.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap komentar anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa anggota DPR dapat menerima hingga Rp100 juta per bulan.

Namun, Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan take home pay, yang mengalami kenaikan karena penghapusan rumah dinas.

“Tidak dapat rumah dinas, maka akan ditambahkan Rp50 juta. Jadi total gaji bersih lebih dari Rp100 juta,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (12/8).(**)

Berita Terkait

Diskop UKM Perindag Sumenep Memilih Bungkam, Polemik Dugaan Upah Buruh Murah Kian Jadi Sorotan
Direktur Operasional MYZE Hotel Sumenep Hasyim Sambut General Manager Baru, Optimistis Perkuat Inovasi Pelayanan
Polres Sumenep Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Dampak Pengetatan Distribusi BBM, Antrean Kendaraan Padati SPBU Ganding Sumenep
Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Tumbang dari Paraguay yang Bermain 10 Orang
Aliansi BEMSU Soroti Kelangkaan Pertalite di Sumenep, Desak Transparansi Distribusi BBM
PSI Sumenep Satukan Barisan, Konsolidasi Awal Tandai Start Kerja Politik 2025–2030
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:39

Diskop UKM Perindag Sumenep Memilih Bungkam, Polemik Dugaan Upah Buruh Murah Kian Jadi Sorotan

Friday, 3 July 2026 - 22:27

Direktur Operasional MYZE Hotel Sumenep Hasyim Sambut General Manager Baru, Optimistis Perkuat Inovasi Pelayanan

Sunday, 28 June 2026 - 14:26

Polres Sumenep Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Thursday, 25 June 2026 - 07:13

Dampak Pengetatan Distribusi BBM, Antrean Kendaraan Padati SPBU Ganding Sumenep

Saturday, 20 June 2026 - 16:33

Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Tumbang dari Paraguay yang Bermain 10 Orang

Berita Terbaru