SUMENEP, Newsline.id – Polemik pengelolaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk terus menjadi perhatian publik. Dugaan pemberian upah buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta isu rekayasa jumlah pekerja menjelang pelaksanaan audit pemerintah pusat hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Perusahaan Daerah (PD) Sumekar selaku pengelola resmi APHT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep menegaskan bahwa persoalan pengupahan pekerja sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Perusahaan Rokok (PR) atau tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut justru memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai PD Sumekar terkesan membatasi perannya hanya sebagai pengelola kawasan dan penyedia fasilitas, tanpa turut memastikan tenant yang beroperasi menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak pekerja.
Sorotan terhadap pengelolaan APHT semakin menguat karena hingga kini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas berbagai persoalan yang mencuat.
Padahal, sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operasional APHT, klarifikasi dari dinas tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai dugaan adanya dualisme sistem pengupahan maupun isu pengondisian jumlah tenaga kerja menjelang audit.
Tim redaksi sebelumnya telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, sejak Sabtu (1/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang disampaikan.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Diskop UKM Perindag maupun jajaran Direksi PD Sumekar untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, APHT Guluk-Guluk dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.
Karena itu, publik berharap pengelolaan kawasan APHT tidak hanya berorientasi pada penyediaan fasilitas bagi tenant, tetapi juga disertai pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja sehingga tujuan pemanfaatan dana DBHCHT benar-benar dapat diwujudkan secara optimal.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








