Diskop UKM Perindag Sumenep Memilih Bungkam, Polemik Dugaan Upah Buruh Murah Kian Jadi Sorotan

Tuesday, 7 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan APHT Guluk-Guluk menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hak buruh dan minimnya klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi pengawas.

Ilustrasi Kawasan APHT Guluk-Guluk menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hak buruh dan minimnya klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi pengawas.

SUMENEP, Newsline.id – Polemik pengelolaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk terus menjadi perhatian publik. Dugaan pemberian upah buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta isu rekayasa jumlah pekerja menjelang pelaksanaan audit pemerintah pusat hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perusahaan Daerah (PD) Sumekar selaku pengelola resmi APHT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep menegaskan bahwa persoalan pengupahan pekerja sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Perusahaan Rokok (PR) atau tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.

Pernyataan tersebut justru memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai PD Sumekar terkesan membatasi perannya hanya sebagai pengelola kawasan dan penyedia fasilitas, tanpa turut memastikan tenant yang beroperasi menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

Baca Juga  Rokok Ilegal “Agung Pro” Laris Manis di Pasaran, LGHN Desak Bea Cukai Segera Tutup Pabriknya

Sorotan terhadap pengelolaan APHT semakin menguat karena hingga kini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas berbagai persoalan yang mencuat.

Padahal, sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operasional APHT, klarifikasi dari dinas tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai dugaan adanya dualisme sistem pengupahan maupun isu pengondisian jumlah tenaga kerja menjelang audit.

Tim redaksi sebelumnya telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, sejak Sabtu (1/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang disampaikan.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Diskop UKM Perindag maupun jajaran Direksi PD Sumekar untuk memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang.

Baca Juga  Aktivis Desak Kejari Sumenep Segera Tetapkan Status Hukum Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada yang dilakukan Oleh Pokmas Setia Budi

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, APHT Guluk-Guluk dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.

Karena itu, publik berharap pengelolaan kawasan APHT tidak hanya berorientasi pada penyediaan fasilitas bagi tenant, tetapi juga disertai pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja sehingga tujuan pemanfaatan dana DBHCHT benar-benar dapat diwujudkan secara optimal.

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Sunday, 20 September 2026 - 14:25

MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif

Berita Terbaru