PR Sekar Anom Diduga Produksi Rokok Ilegal GEBOY Flafour Tanpa Sentuhan Hukum

Sunday, 3 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rokok Ilegal Merek Geboy

Foto: Rokok Ilegal Merek Geboy

PAMEKASAN, Newsline.id — Di tengah upaya negara meningkatkan penerimaan dari sektor cukai, sebuah ironi besar justru terpampang nyata di Kabupaten Pamekasan, Madura. Rokok ilegal bermerek GEBOY Flafour diduga diproduksi oleh pabrik rumahan PR Sekar Anom yang berlokasi di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, tanpa pernah tersentuh penegakan hukum.

Produk yang jelas-jelas tidak bercukai ini beredar luas di wilayah Madura, bahkan disebut-sebut telah menembus pasar luar pulau. Masyarakat, pengamat, hingga pelaku industri tahu aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun. Namun anehnya, tak satu pun aparat, baik dari Bea Cukai maupun Satpol PP, yang terlihat bertindak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran cukai. Ini penghinaan terang-terangan terhadap hukum. Negara dipermalukan, aparat diam, dan rakyat dirampok di siang bolong,” tegas Dayat, seorang aktivis yang ikut memantau peredaran rokok ilegal di Madura.

Dayat tidak main-main dalam kritiknya. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja. Menurutnya, mustahil aparat tidak tahu, sebab kegiatan produksi dan distribusi rokok GEBOY Flafour sudah sangat masif dan kasat mata.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Warga tahu, wartawan tahu, pelaku usaha tahu. Hanya aparat yang berpura-pura buta. Atau mungkin mereka terlalu sibuk menghitung uang sogokan?” sindir Dayat dengan nada tajam.

Baca Juga  Erlan Taufiq, Pemilik PR Alfian Rabbani, Diduga Banci Klarifikasi Soal Dugaan “Beternak Pita Cukai”

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Namun menurut Dayat, hukum itu tampaknya tidak berlaku di Pamekasan.

“Di sini hukum tunduk pada kekuasaan uang. PR Sekar Anom jadi contoh bagaimana uang bisa membungkam penegakan hukum,” kata Dayat.

Ia menambahkan, ketidakberdayaan negara melawan industri rokok ilegal di Madura menjadi preseden buruk yang bisa menular ke wilayah lain. “Jangan sampai Pamekasan menjadi zona abu-abu yang dilegalkan oleh diamnya aparat,” ujarnya.

Menurut perkiraan Dayat, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya dari PR Sekar Anom saja, bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun. Sayangnya, tidak satu pun pejabat pemerintah daerah terlihat geram atau tergerak mengambil tindakan tegas.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sistem yang busuk. Siapa yang lindungi PR Sekar Anom? Kenapa truk-truk distribusi bisa melenggang tanpa dihentikan?” tanya Dayat lantang.

Baca Juga  Bea Cukai atau Bukan Cukai? Ribuan Rokok Alaska Diduga Milik H. R Lolos Tanpa Hambatan

Ia juga menyebut bahwa ada aktor-aktor kuat yang bermain di balik pembiaran ini. Tanpa keberanian politik dan penegakan hukum yang adil, negara akan terus kalah oleh pabrik rumahan.

Aliansi masyarakat sipil Madura mendesak agar Bea Cukai dan Satpol PP tidak lagi berpura-pura tidur. Mereka meminta penyegelan segera terhadap PR Sekar Anom dan audit menyeluruh terhadap seluruh mata rantai distribusi rokok GEBOY Flafour.

Jika dibiarkan terus, bukan hanya kerugian negara yang membengkak. Kepercayaan publik terhadap negara dan hukum bisa runtuh total. Dan saat itu terjadi, jangan salahkan masyarakat jika mereka mulai merasa lebih baik melanggar hukum daripada tunduk kepada sistem yang hanya menindas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak PR Sekar Anom, Bea Cukai Pamekasan, maupun Pemerintah Kabupaten terkait desakan penindakan tersebut. Kami terus berusaha menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru