SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik “ternak” pita cukai di Kabupaten Sumenep kini mengerucut pada salah satu perusahaan rokok, yakni PR Bromo Mas yang berlokasi di Kecamatan Manding. Perusahaan tersebut mulai menjadi sorotan publik setelah namanya disebut dalam daftar pabrik rokok yang diduga tidak memiliki aktivitas produksi signifikan, namun tetap memperoleh pita cukai.
Istilah “ternak” pita cukai sendiri merujuk pada praktik penyalahgunaan izin dan fasilitas negara, di mana pita cukai yang seharusnya digunakan untuk produksi rokok resmi justru diduga dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain, termasuk produsen rokok ilegal.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas produksi di PR Bromo Mas diduga tidak berjalan optimal. Namun di sisi lain, alokasi pita cukai tetap mengalir sebagaimana perusahaan rokok aktif pada umumnya.
“Kalau benar produksinya minim tapi tetap dapat pita cukai, itu perlu dipertanyakan. Jangan sampai ini hanya jadi kedok,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memantik kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam distribusi dan pengawasan pita cukai.
Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara sangat besar. Selain hilangnya penerimaan cukai, praktik tersebut juga memperparah maraknya peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Madura, khususnya Sumenep.
Tak hanya itu, pelaku usaha rokok yang menjalankan bisnis secara legal dan patuh aturan juga ikut dirugikan. Mereka harus bersaing dengan produk ilegal yang menggunakan pita cukai secara tidak sah.
Aktivis lokal pun mendesak agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PR Bromo Mas. Mulai dari verifikasi kapasitas produksi, realisasi penggunaan pita cukai, hingga distribusi hasil produksi di lapangan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau ada indikasi penyimpangan, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis di Sumenep.
Selain itu, transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PR Bromo Mas terkait dugaan yang beredar.
Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan oleh awak media guna mendapatkan keterangan berimbang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum di sektor cukai. Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali menguap tanpa kejelasan.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








