Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Masuk DPO

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id– Polres Pamekasan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Hingga kini, penyidik Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, SH., MM., mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Yoni.

Dari ketiga tersangka, AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan.

Sementara EM dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, sedangkan AEF yang merupakan oknum pengacara resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan.

Baca Juga  PBB Pusat Ditantang Tegakkan Etika Kader DPRD Pamekasan Kasus Dugaan Pesta Miras Oknum, Narkoba dan Kekerasan Seksual

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, rekaman CCTV, video, percakapan digital, serta tiga unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Penulis : Rohim

Editor : MTAB

Berita Terkait

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Berita Terbaru