PAMEKASAN, Newsline.id– Polres Pamekasan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Hingga kini, penyidik Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, SH., MM., mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Yoni.
Dari ketiga tersangka, AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan.
Sementara EM dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, sedangkan AEF yang merupakan oknum pengacara resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, rekaman CCTV, video, percakapan digital, serta tiga unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Penulis : Rohim
Editor : MTAB








