Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Masuk DPO

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id– Polres Pamekasan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Hingga kini, penyidik Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, SH., MM., mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Yoni.

Dari ketiga tersangka, AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan.

Sementara EM dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, sedangkan AEF yang merupakan oknum pengacara resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat dilakukan penjemputan.

Baca Juga  Dari DBHCHT untuk Petani, DKPP Sumenep Distribusikan Benih Tembakau ke 20 Kelompok Tani

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, rekaman CCTV, video, percakapan digital, serta tiga unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Penulis : Rohim

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru