SUMENEP, Newsline.id – Polemik pengelolaan wisata Pantai Sembilan di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Diduga kuat, hingga saat ini pengelolaan pantai tersebut masih berada di bawah kendali kepala desa lama, meski masa jabatannya telah usai.
Mas Ari, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bringsang yang baru, membenarkan bahwa saat ini pengelolaan Pantai Sembilan belum sepenuhnya berada dalam otoritas desa atau BUMDes.
“Benar, Pantai Sembilan sampai hari ini masih belum kami kelola melalui BUMDes. Masih dikelola oleh kepala desa lama, Sutlan, sejak sebelum Pilkades lalu,” ungkap Ari kepada Newsline.id, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, pasca-Pilkades dan revitalisasi kepengurusan BUMDes, pihak desa sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi agar pengelolaan pantai bisa diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa dan dikelola melalui BUMDes. Namun, sampai hari ini, tak ada respon positif dari pihak eks kepala desa.
“Kami sudah upayakan komunikasi, bahkan pihak Kepala Desa yang baru sudah mencoba memediasi. Tapi tidak ada hasil. Bahkan dinas pun tahu kondisi ini,” tegasnya.
Ari menyebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep sudah mengetahui polemik tersebut. Namun hingga kini belum ada solusi konkret.
“Ini sudah bukan rahasia lagi. Yang jadi masalah, lahan yang digunakan untuk lokasi wisata itu adalah tanah kas desa. Bahkan banyak bangunan yang berdiri di sana berasal dari Dana Desa dan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa fasilitas yang dibangun dengan dana publik antara lain jembatan masuk ke lokasi pantai, bangunan MCK, Mushala, serta sejumlah kios yang saat ini belum difungsikan.
“Jembatan, MCK, Mushala, dan kios-kios itu dibangun dari Dana Desa dan dari dana BUMDes periode sebelumnya. Tapi sayangnya, hasil dari pengelolaan wisata Pantai Sembilan tidak masuk sepeser pun ke kas desa,” tegas Ari.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya praktik ilegal, mengingat pengelolaan aset desa yang menghasilkan pendapatan seharusnya dilakukan secara transparan dan masuk dalam APBDes. Apalagi, jika lahan dan bangunan yang dipakai merupakan milik desa, maka hasil usaha dari sektor wisata wajib dikelola untuk kepentingan masyarakat melalui BUMDes.
“Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa menilai sendiri. Ini sudah mirip praktik pungli,” ujar Ari, enggan menyebut lebih jauh soal motif eks kepala desa mempertahankan kendali atas Pantai Sembilan.
Menurut informasi yang diterima redaksi, tiket masuk ke kawasan wisata tersebut tetap ditarik dari pengunjung, namun tidak jelas ke mana uang tersebut mengalir. Tidak ada papan informasi retribusi resmi, dan tidak ada pertanggungjawaban publik terkait pendapatan maupun penggunaannya.
Pantai Sembilan sejatinya merupakan salah satu ikon wisata unggulan di kawasan kepulauan Sumenep. Dengan pasir putih bersih dan ombak yang tenang, destinasi ini sempat ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat libur panjang. Namun, kisruh pengelolaan yang berkepanjangan justru berpotensi mematikan semangat pengembangan wisata berbasis desa.
“Kami dari BUMDes siap mengelola jika memang sudah diserahkan secara resmi. Tapi kami tidak bisa masuk sebelum ada kejelasan hukum dan administrasi dari pihak sebelumnya,” lanjut Ari.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tak ingin sembarangan masuk atau mengambil alih paksa tanpa prosedur, karena bisa menimbulkan konflik yang lebih besar.
Sementara itu, warga sekitar mengaku kecewa karena aset milik desa tidak dikelola sebagaimana mestinya. Salah satu warga Bringsang yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kita semua tahu itu tanah desa. Tapi yang kelola bukan desa. Uangnya entah ke mana. Sudah lama begini terus.”
Polemik ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera turun tangan. Sebab, jika dibiarkan, maka bukan hanya desa yang dirugikan, tetapi juga citra pemerintah dan dunia pariwisata lokal yang ikut tercoreng.
Aktivis Sumenep, Zainul Firdaus Maza, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Ini contoh konkret bagaimana aset desa bisa dirampas oleh kepentingan pribadi jika tidak ada regulasi dan pengawasan yang tegas. Pemerintah daerah seharusnya hadir, bukan jadi penonton,” ujar Zainul Firdaus Maza.
Ia mendesak Bupati Sumenep dan jajaran terkait segera melakukan investigasi menyeluruh atas pengelolaan Pantai Sembilan dan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
Kini, harapan masyarakat Desa Bringsang hanya satu: agar Pantai Sembilan kembali ke pangkuan desa.
“Kita ingin destinasi ini jadi milik bersama. Dikelola secara profesional oleh BUMDes agar bisa meningkatkan ekonomi warga dan transparan dalam pengelolaannya,” ucap Ari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak eks kepala desa Sutlan belum bisa dikonfirmasi. Namun redaksi akan terus mencoba meminta klarifikasi untuk memberikan ruang jawab secara proporsional.








