SUMENEP, Newsline.id –Sorotan kembali tertuju pada pola pengelolaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumenep. Kali ini, proyek senilai Rp200 juta yang berasal dari Pokir tahun 2021 milik anggota dewan Aqis Jazuli menjadi perbincangan publik lantaran diduga tidak dikerjakan di wilayah Dapil asal pengusul, melainkan di dapil lain.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut berupa pembangunan rabat, pagar, dan kanopi di RA Miftahul Insan, Desa Errabu, Kecamatan Bluto. Padahal, Bluto bukanlah bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, tempat Aqis Jazuli meraih kursi di parlemen daerah.
Dengan demikian, proyek Pokir yang berasal dari aspirasi masyarakat Dapil I semestinya direalisasikan di wilayah-wilayah tersebut, bukan di luar dapil, apalagi tanpa alasan urgensitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara publik.
Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip dan semangat penganggaran partisipatif yang diatur dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 149 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran. Kemudian dalam Pasal 161 huruf e dan i, ditegaskan bahwa DPRD harus:
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, dan
Menyerap serta menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yang mengatur bahwa penelaahan Pokir DPRD harus dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan kebutuhan masyarakat yang diwakili. Dengan kata lain, proyek-proyek Pokir harus bersumber dari aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan diperjuangkan untuk kepentingan daerah itu pula.
“Ini bukan soal proyek kecil atau besar, tapi soal etika dan tanggung jawab terhadap konstituen. Kalau dapilnya Dapil I, ya perjuangkan pembangunan di sana. Kok malah dikerjakan di Bluto?” kritik Dayat.
Banyak pihak menilai bahwa praktik seperti ini berpotensi mengarah pada bentuk politisasi Pokir, di mana program dikerjakan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat dapil, tetapi berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, atau bahkan ‘balas budi’ politik.
“Pokir itu bukan milik pribadi anggota dewan, itu adalah hasil jerih payah rakyat yang diaspirasikan lewat mekanisme demokrasi. Kalau dikerjakan seenaknya di tempat lain, sama saja menampar wajah rakyat yang memilih,” Tambah Dayat
Lebih menyakitkan lagi, masyarakat Dapil I hingga hari ini masih mengalami banyak kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, mulai dari infrastruktur jalan lingkungan, sarana pendidikan, hingga sanitasi. Namun anggaran yang semestinya menjadi solusi justru ‘terbang’ ke kecamatan lain yang bukan tanggung jawab langsung legislator bersangkutan.
Kejadian ini bukan hanya tentang satu proyek, tetapi indikasi dari lemahnya pengawasan terhadap Pokir DPRD yang rawan diselewengkan. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi Pokir, termasuk transparansi proses input hingga realisasi anggaran.
“Kalau ini dibiarkan, rakyat akan terus dirugikan. Pokir menjadi alat permainan elit. Ini harus disorot oleh Inspektorat dan Badan Anggaran DPRD sendiri,” desak Dayat
Masyarakat Dapil I juga diimbau untuk lebih kritis dalam mengawal kinerja wakil rakyatnya. Jangan sampai hanya diberi janji saat kampanye, namun ditinggalkan begitu saja ketika waktunya memperjuangkan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aqis Jazuli terkait pemindahan Pokir tahun 2021 miliknya ke Kecamatan Bluto. Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada yang bersangkutan demi pemberitaan yang berimbang dan objektif.








