PAMEKASAN, Newsline.id — Peredaran rokok ilegal kembali mencoreng upaya pemerintah dalam memberantas praktik yang merugikan negara. Kali ini, rokok bermerek PCX diduga beredar luas di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, tanpa hambatan berarti.
Informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Fery, yang disebut-sebut memiliki jaringan distribusi hingga ke berbagai wilayah di Madura. Keberadaan rokok PCX ini sudah terdeteksi sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.
“Kalau mau bukti, datang saja ke warung-warung. Rokok PCX ini dijual bebas tanpa pita cukai. Herannya, tidak ada tindakan apa pun,” ungkap Hasyim Ketua LHGN
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pabrik rokok legal yang patuh terhadap peraturan.
“Pengusaha rokok legal bayar cukai mahal, sedangkan yang ilegal bebas jualan. Ini jelas ketidakadilan,” tambahnya.
Hasyim menilai lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal seperti PCX adalah gambaran nyata adanya celah pengawasan.
“Jika distribusi rokok PCX ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan, berarti ada dua kemungkinan: pengawasan yang sangat lemah atau adanya pembiaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat sudah gencar mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal, namun di lapangan kenyataannya jauh dari harapan.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus menjadi sumber kebocoran pendapatan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal bermerek PCX di wilayah Galis.
Media ini akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Fery atau pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.








