SUMENEP, Newsline.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Pengadaan sapi yang dianggarkan sebesar Rp74.300.000 pada tahun 2024 dipertanyakan lantaran keberadaan dan manfaat program tersebut bagi masyarakat dinilai belum terang.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, pengadaan sapi yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga tidak memberikan asas manfaat sebagaimana tujuan program pemberdayaan masyarakat. Bahkan, muncul dugaan bahwa bantuan atau pengadaan tersebut tidak sampai kepada penerima sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, Dana Desa pada prinsipnya bukan sekadar anggaran yang harus dibelanjakan, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
Anggaran sebesar Rp74,3 juta bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proses pengadaan dilakukan, berapa jumlah sapi yang dibeli, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta seperti apa kondisi dan keberadaan sapi tersebut saat ini.
Jika program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, maka semestinya terdapat penerima yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan. Jangan sampai program yang menggunakan uang negara hanya berhenti pada dokumen administrasi, sementara masyarakat sebagai sasaran program justru tidak memperoleh manfaatnya.
Lebih jauh, transparansi menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa seharusnya mampu menjelaskan setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggungjawaban.
Tim redaksi sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kacongan melalui Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban maupun penjelasan substantif terkait pengadaan sapi dengan anggaran Rp74.300.000 tersebut.
Sikap diam tanpa penjelasan justru berpotensi menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Terlebih ketika program yang menggunakan Dana Desa dipertanyakan keberadaan serta asas manfaatnya.
Apakah pengadaan sapi tersebut benar-benar terealisasi dan diterima masyarakat?
Siapa saja penerimanya?
Di mana keberadaan sapi tersebut saat ini?
Dan yang paling penting, apa manfaat yang telah dirasakan masyarakat dari anggaran Rp74,3 juta tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dapat dijawab Pemerintah Desa Kacongan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Apabila memang seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, transparansi dan data penerima seharusnya menjadi dasar yang cukup untuk menjelaskan sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi dan kondisi di lapangan, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dana Desa bukan ruang untuk bancakan kepentingan. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Red
Editor : MTAB








