SUMENEP, Newsline.id – Langkah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sumenep mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah tempat hiburan di wilayah Kota Sumenep menuai sorotan.
Penindakan yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipertanyakan lantaran dilakukan ketika tempat hiburan yang menjadi lokasi pemeriksaan dalam kondisi tidak beroperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas mengamankan sebanyak 48 botol minuman beralkohol yang dikemas dalam empat kardus. Barang tersebut terdiri dari Bir Bintang, Alexis, Anggur Putih dan API Anggur Hijau, masing-masing sebanyak 12 botol.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut justru menjadi bahan kritik sejumlah pihak. Salah satunya disampaikan Ketua Jaringan Strategis Pemuda (JASTRA), Hasyim Kafani.
Menurut Hasyim, persoalan bukan semata-mata pada penyitaan minuman beralkohol, melainkan menyangkut efektivitas penindakan serta sasaran yang dipilih aparat.
Ia menyebut operasi dilakukan pada siang hari ketika tempat hiburan tersebut belum beroperasi. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi, pemeriksaan disebut berlangsung di area kafe lantai bawah, bukan di lantai dua yang menjadi area room karaoke.
“Kalau memang tujuannya penindakan, tentu harus dipastikan terlebih dahulu tempat dan sasaran yang diperiksa. Jangan sampai kegiatan penegakan hukum justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Hasyim.
Hasyim juga mempertanyakan konsistensi Satreskoba Polresta Sumenep dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Ia meminta aparat tidak hanya menyasar satu lokasi, sementara tempat hiburan lainnya disebut belum mendapatkan perlakuan serupa.
“Kenapa hanya satu tempat? Masih ada tempat hiburan lain yang juga perlu diawasi. Jangan sampai masyarakat melihat penindakan ini hanya sebagai kegiatan seremonial,” katanya.
Sorotan tersebut semakin mengemuka karena Satreskoba Polresta Sumenep saat ini berada di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba yang baru, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H.
Hasyim kemudian mengaitkan kegiatan tersebut dengan operasi sebelumnya yang dilakukan Satreskoba di kawasan Kecamatan Bluto. Dalam kegiatan yang disebut menyasar peredaran miras itu, aparat disebut justru menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah puluhan gram.
“Jangan sampai karena sebelumnya mendapatkan temuan sabu saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan miras, kemudian pola yang sama terus dilakukan tanpa melihat efektivitasnya,” sindirnya.
Ia menegaskan, Satreskoba memiliki tugas utama dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Karena itu, menurutnya, langkah kepolisian harus diarahkan pada upaya mengungkap jaringan peredaran narkoba secara lebih luas.
“Kalau memang ada indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan, silakan dibongkar. Jangan berhenti pada penyitaan miras. Fokus utama harus tetap pada pemberantasan narkotika,” tegas Hasyim.
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan waktu pelaksanaan operasi. Menurutnya, jika tujuan kegiatan adalah memastikan adanya aktivitas pelanggaran di tempat hiburan malam, penindakan semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan jam operasional lokasi.
“Kenapa siang hari ketika tempatnya tutup? Kenapa tidak dilakukan ketika tempat hiburan tersebut beroperasi dan pengunjung sedang ramai? Ini yang kemudian menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Hasyim meminta Polresta Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, sasaran, serta hasil kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Sumenep mengenai alasan pemilihan lokasi maupun waktu pelaksanaan kegiatan Satreskoba tersebut.
Adapun barang bukti minuman beralkohol yang diamankan berjumlah 48 botol, dengan rincian 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih dan 12 botol API Anggur Hijau.
Kritik tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar setiap kegiatan penegakan hukum tidak hanya menghasilkan barang bukti, tetapi juga memiliki sasaran yang jelas, terukur dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Penulis : Red
Editor : MTAB








