SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan penyalahgunaan izin Pabrik Rokok (PR) Artha Jaya di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Namun, hingga kini pemilik pabrik yang disebut bernama Fajar masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Newsline.id maupun sejumlah pihak terkait telah berulang kali dilakukan, tetapi tidak pernah direspons.
Nomor telepon dan pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas. Bahkan, ketika didatangi langsung ke alamat yang disebut sebagai domisili Fajar, yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui. Kondisi ini mempertebal dugaan publik bahwa isu “pabrik hantu” di balik PR Artha Jaya bukanlah kabar kosong belaka.
“Kalau memang tudingan itu tidak benar, mestinya Fajar memberikan klarifikasi terbuka. Tapi sampai sekarang justru memilih diam. Ini kan makin menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang aktivis mahasiswa, Rofiuddin.
Sikap bungkam pemilik PR Artha Jaya dinilai memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap transparansi industri rokok di Sumenep. Pasalnya, hingga saat ini dugaan bahwa pabrik tersebut tidak beroperasi secara nyata, dan hanya menjadi ajang jual beli pita cukai, belum terjawab.
“Diamnya pemilik sama saja dengan menguatkan dugaan adanya praktik kotor di balik izin pabrik itu. Aparat jangan tinggal diam, karena negara dirugikan besar,” tambah Rofiuddin.
Publik kini menantikan langkah tegas Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Sebab, jika dibiarkan berlarut, fenomena “pabrik hantu” seperti PR Artha Jaya dikhawatirkan akan menjadi modus baru bagi mafia cukai di Madura.
“Kalau Bea Cukai serius, mereka bisa langsung mengecek apakah PR Artha Jaya benar-benar memproduksi atau tidak. Jangan biarkan perusahaan yang hanya jadi kedok tetap menikmati jatah pita cukai,” tegasnya.
Hingga berita ini kembali diturunkan, Fajar selaku pemilik PR Artha Jaya masih enggan memberikan tanggapan. Publik pun mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan dan menindak tegas praktik yang merugikan negara tersebut.








