Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Terbaru, pelapor sekaligus Ketua MADAS DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, S.E., S.H., telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik terkait laporan dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM di kawasan pesisir yang semestinya dilindungi.

Tri mengungkapkan, dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik guna memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami juga telah menyerahkan semua bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya kepada media, Kamis (24/04/2026).

Baca Juga  Merasa Dikibuli, Warga Parsanga Pemegang SHM Desak Kejelasan Lahan Proyek Yonif 931

Menurutnya, bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kepemilikan lahan, peta lokasi kawasan mangrove dan sempadan sungai, serta sejumlah data yang diduga menguatkan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.

“Termasuk juga kami lampirkan data yang menunjukkan indikasi kawasan tersebut merupakan area lindung, sehingga tidak semestinya diterbitkan SHM,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat yang berperan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Tri berharap, langkah awal yang dilakukan Polda Jawa Timur ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang praktik-praktik yang diduga melanggar hukum di sektor pertanahan, khususnya di wilayah pesisir.

“Kami percaya Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan transparan. Harapan kami, kasus ini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, termasuk menelusuri keabsahan dokumen serta memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Baca Juga  Hairul Anam Resmi Gantikan Bambang Eko di DPRD Sumenep, Ketua Dewan Ingatkan Bahaya Narkoba

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan SHM di kawasan tersebut diperkirakan akan segera dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya dugaan bahwa lahan di kawasan mangrove dan sempadan sungai di Desa Kebun Dadap Timur telah bersertifikat hak milik, bahkan disebut-sebut terkait dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintah desa.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, proses penyelidikan disebut masih terus berjalan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59