Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting

Thursday, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Terbaru, pelapor sekaligus Ketua MADAS DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, S.E., S.H., telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik terkait laporan dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM di kawasan pesisir yang semestinya dilindungi.

Tri mengungkapkan, dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik guna memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami juga telah menyerahkan semua bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya kepada media, Kamis (24/04/2026).

Baca Juga  Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Diduga Selewengkan ADD pada Sejumlah Program Desa

Menurutnya, bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kepemilikan lahan, peta lokasi kawasan mangrove dan sempadan sungai, serta sejumlah data yang diduga menguatkan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.

“Termasuk juga kami lampirkan data yang menunjukkan indikasi kawasan tersebut merupakan area lindung, sehingga tidak semestinya diterbitkan SHM,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat yang berperan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Tri berharap, langkah awal yang dilakukan Polda Jawa Timur ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang praktik-praktik yang diduga melanggar hukum di sektor pertanahan, khususnya di wilayah pesisir.

“Kami percaya Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan transparan. Harapan kami, kasus ini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, termasuk menelusuri keabsahan dokumen serta memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

Baca Juga  Pamekasan Darurat Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Bermerek Surya 20 & HYS Gold Diduga Diproduksi di Larangan

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan SHM di kawasan tersebut diperkirakan akan segera dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya dugaan bahwa lahan di kawasan mangrove dan sempadan sungai di Desa Kebun Dadap Timur telah bersertifikat hak milik, bahkan disebut-sebut terkait dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintah desa.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, proses penyelidikan disebut masih terus berjalan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis : T2

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru