SUMENEP, Newsline.id – Penanganan kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep terus bergulir. Terbaru, pelapor sekaligus Ketua MADAS DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, S.E., S.H., telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tri dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik terkait laporan dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM di kawasan pesisir yang semestinya dilindungi.
Tri mengungkapkan, dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik guna memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Kami juga telah menyerahkan semua bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya kepada media, Kamis (24/04/2026).
Menurutnya, bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kepemilikan lahan, peta lokasi kawasan mangrove dan sempadan sungai, serta sejumlah data yang diduga menguatkan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat.
“Termasuk juga kami lampirkan data yang menunjukkan indikasi kawasan tersebut merupakan area lindung, sehingga tidak semestinya diterbitkan SHM,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan adanya oknum pejabat yang berperan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Tri berharap, langkah awal yang dilakukan Polda Jawa Timur ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang praktik-praktik yang diduga melanggar hukum di sektor pertanahan, khususnya di wilayah pesisir.
“Kami percaya Polda Jatim akan bekerja secara profesional dan transparan. Harapan kami, kasus ini bisa dibongkar hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, termasuk menelusuri keabsahan dokumen serta memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan SHM di kawasan tersebut diperkirakan akan segera dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya dugaan bahwa lahan di kawasan mangrove dan sempadan sungai di Desa Kebun Dadap Timur telah bersertifikat hak milik, bahkan disebut-sebut terkait dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintah desa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun, proses penyelidikan disebut masih terus berjalan.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








