SUMENEP, Newsline id — Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi tambak udang. Fakta di lapangan menunjukkan banyak tambak, baik yang berizin maupun ilegal, membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sidak dilakukan beruntun setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Bluto dan Pragaan. Kali ini, Pansus bergerak ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang selama dua hari berturut-turut.
Hasilnya mencengangkan. Sejumlah tambak udang terbukti mengabaikan aspek lingkungan dan regulasi usaha, bahkan berpotensi merusak ekosistem laut secara masif.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengungkapkan bahwa di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Pansus menemukan perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki IPAL namun diduga tidak difungsikan.
“IPAL memang ada, tapi tidak tampak digunakan. Bahkan kuat dugaan memang tidak pernah dipakai,” ujar Samsiyadi.
Temuan yang lebih parah terjadi di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di lokasi tersebut, Pansus mendapati sebuah tambak udang besar yang beroperasi tanpa izin sama sekali dan secara terang-terangan membuang limbah langsung ke laut.
“Sudah tidak berizin, limbahnya langsung dibuang ke laut. Ini parah sekali. DLH ke mana? Kok bisa dibiarkan?” tegas politisi Partai NasDem itu.
Menurut Samsiyadi, perusahaan tersebut terkesan merasa aman dan tidak tersentuh hukum, seolah-olah ada pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya di Batuputih, pelanggaran serupa juga ditemukan di Desa Badur. Di wilayah ini, perusahaan tambak udang besar dinilai sama sekali tidak memiliki tanggung jawab sosial maupun kepedulian terhadap lingkungan.
“Perusahaannya besar, tapi tanggung jawab sosialnya nol. IPAL-nya asal-asalan dan terlihat tidak digunakan,” bebernya.
Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk bertindak tegas dengan menutup seluruh tambak udang ilegal atau bodong. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambak-tambak tersebut juga dinilai merugikan daerah secara finansial.
“Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp1,5 miliar. Data yang kami terima, jumlah tambak bodong bisa mencapai 400 titik. Tidak ada pilihan lain, harus ditutup sekarang juga,” tandas Samsiyadi.
Sikap tegas juga disampaikan anggota Pansus lainnya, Endi. Politisi PDI Perjuangan itu menyebut tambak udang bodong juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang.
“Ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai, seolah-olah lewat IPAL. Faktanya itu bohongan,” ungkap Endi.
Ia menilai lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran.
“Ini bahaya secara ekologis karena tidak ada pantauan. OPD pengawasannya lemah, sehingga perusahaan seenaknya membuang limbah,” tegasnya.
Endi pun menegaskan bahwa seluruh tambak udang ilegal harus ditutup tanpa kompromi demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir Sumenep.
Sebagai informasi, usaha tambak udang diwajibkan mengantongi sejumlah perizinan, di antaranya izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, serta kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan.
Saat ini, DPRD Sumenep melalui Pansus Tambak Udang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang. Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum tegas dalam mengatur tata kelola usaha tambak, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran laut.
Penulis : T2
Editor : Amira








