PAMEKASAN, Newsline.id – Isu peredaran rokok ilegal kembali menghantui masyarakat Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah pada wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga menjadi lokasi produksi rokok ilegal dengan merek Surya 20 dan HYS Gold.
Dugaan ini menguat setelah beredar foto tumpukan rokok tanpa pita cukai yang mencantumkan merek tersebut. Dari hasil penelusuran sejumlah sumber, rokok-rokok bodong itu dikabarkan diproduksi di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Larangan.
“Banyak informasi yang kami terima, bahwa gudang di Larangan itu memang sering dijadikan tempat produksi rokok ilegal. Merek yang paling banyak beredar saat ini adalah Surya 20 dan HYS Gold,” ujar Hasyim, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, rokok tersebut sudah lama beredar luas di pasaran Madura, bahkan masuk ke sejumlah daerah di Jawa Timur dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Hal ini tentu merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus memicu persaingan tidak sehat dengan industri rokok legal.
Meski dugaan keberadaan gudang produksi di Larangan terus menguat, hingga kini pihak aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Publik menilai, lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal membuat para pemain bisnis haram ini semakin berani beroperasi secara terang-terangan.
“Kalau aparat serius, mestinya tidak sulit melacak dan membongkar gudang produksi rokok ilegal itu. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan,” tambah Hasyim.
Masyarakat pun mendesak aparat terkait untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut. Selain karena potensi kerugian negara yang cukup besar, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan kesehatan yang lebih kompleks.








