Pamekasan Darurat Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Bermerek Surya 20 & HYS Gold Diduga Diproduksi di Larangan

Monday, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Isu peredaran rokok ilegal kembali menghantui masyarakat Madura. Kali ini, sorotan publik mengarah pada wilayah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga menjadi lokasi produksi rokok ilegal dengan merek Surya 20 dan HYS Gold.

Dugaan ini menguat setelah beredar foto tumpukan rokok tanpa pita cukai yang mencantumkan merek tersebut. Dari hasil penelusuran sejumlah sumber, rokok-rokok bodong itu dikabarkan diproduksi di sebuah gudang tersembunyi di kawasan Larangan.

“Banyak informasi yang kami terima, bahwa gudang di Larangan itu memang sering dijadikan tempat produksi rokok ilegal. Merek yang paling banyak beredar saat ini adalah Surya 20 dan HYS Gold,” ujar Hasyim, Senin (8/9/2025).

Baca Juga  DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Pelanggaran Bupati, Kajian Pemakzulan Mulai Digodok

Ia menambahkan, rokok tersebut sudah lama beredar luas di pasaran Madura, bahkan masuk ke sejumlah daerah di Jawa Timur dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Hal ini tentu merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, sekaligus memicu persaingan tidak sehat dengan industri rokok legal.

Meski dugaan keberadaan gudang produksi di Larangan terus menguat, hingga kini pihak aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Publik menilai, lemahnya penindakan terhadap rokok ilegal membuat para pemain bisnis haram ini semakin berani beroperasi secara terang-terangan.

“Kalau aparat serius, mestinya tidak sulit melacak dan membongkar gudang produksi rokok ilegal itu. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan,” tambah Hasyim.

Baca Juga  Diduga Sajikan Makanan Basi, Satgas MBG dan BGN Diminta Segera Tindak Dapur Yayasan Al-Bukhori Murtajih

Masyarakat pun mendesak aparat terkait untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut. Selain karena potensi kerugian negara yang cukup besar, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan kesehatan yang lebih kompleks.

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru