SUMENEP, Newsline.id — Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp100 juta yang digelontorkan pada Tahun Anggaran 2024 dipertanyakan realisasinya setelah Penjabat (PJ) Kepala Desa setempat tidak mampu menyampaikan nama-nama penerima bantuan tersebut.
Informasi mengenai program yang bersumber dari dana pemerintah ini mencuat setelah warga setempat mempertanyakan siapa saja yang berhak menerima bantuan RTLH. Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan publik maupun media berujung buntu.
Warga Desa Saur Saebus mengaku heran mengapa data sesederhana nama penerima program tidak dapat disampaikan oleh pihak desa. Bahkan beberapa di antaranya menyebut tidak pernah melihat papan informasi maupun bentuk sosialisasi terkait RTLH tahun 2024.
“Biasanya kalau ada bantuan rumah itu diumumkan. Ini Rp100 juta, tapi sampai sekarang masyarakat tidak tahu siapa penerimanya. Kami berharap ada penjelasan,” ujar salah seorang warga.
Di sisi lain, aktivis Sumenep, Zainul, menilai bahwa ketidakmampuan PJ desa menyebutkan nama penerima program mengindikasikan lemahnya dokumentasi dan minimnya transparansi. Hal ini bisa membuka celah terjadinya penyimpangan, terlebih pada wilayah kepulauan yang proses pengawasannya tidak seketat di daratan.
Program RTLH yang nilainya cukup besar di beberapa desa sering kali memunculkan persoalan serupa. Publik berharap Dinas terkait di Pemkab Sumenep segera memberikan klarifikasi resmi mengenai daftar penerima manfaat di Saur Saebus, sekaligus memastikan bahwa anggaran Rp100 juta tersebut benar-benar direalisasikan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan informasi penerima RTLH di Desa Saur Saebus Tahun Anggaran 2024.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








