SUMENEP, Newsline.id – Harga minyak goreng subsidi merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumenep masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena menambah beban pengeluaran untuk kebutuhan pokok.
Berdasarkan pantauan di Pasar Tradisional Ganding, MinyaKita dijual dengan harga Rp20.000 per liter. Harga tersebut lebih tinggi Rp4.300 dibanding HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter untuk penjualan kepada konsumen akhir.
Selisih harga yang mencapai hampir 30 persen itu membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi minyak goreng subsidi.
Salah seorang warga berinisial M mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain tetap membeli MinyaKita meski harganya melebihi ketentuan pemerintah.
“Kalau di pasar memang Rp20 ribu per liter. Mau bagaimana lagi, minyak tetap dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Fenomena tersebut terjadi di tengah komitmen pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga MinyaKita di pasaran. Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menjual MinyaKita sesuai HET dan tidak mengambil keuntungan berlebihan dari komoditas bersubsidi tersebut.
Pemerintah juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi MinyaKita. Distributor maupun pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dengan menjual di atas HET maupun menyimpangkan distribusi, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep memberikan tanggapan singkat. Saat dikonfirmasi, ia meminta agar lokasi pembelian MinyaKita tersebut dijelaskan lebih rinci.
“Tanyakan beli di mana MinyaKita tersebut,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu memunculkan harapan agar DKUPP segera melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran temuan di lapangan sekaligus mengecek rantai distribusi dan harga jual MinyaKita di tingkat pengecer.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan inspeksi, memastikan penyebab tingginya harga MinyaKita di tingkat pengecer, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET.
Selain itu, evaluasi terhadap jalur distribusi dinilai penting agar program subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan harga minyak goreng kembali sesuai ketentuan pemerintah.
Penulis : Fairuz
Editor : MTAB








