PAMEKASAN, Newsline.id – Komitmen keras Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menumpas peredaran rokok ilegal di Indonesia tampaknya tidak sepenuhnya berjalan seirama dengan satuan kerja di bawahnya. Di Madura, lembaga Bea Cukai justru dinilai lemah dalam penegakan hukum terhadap produsen rokok tanpa cukai.
Dalam pernyataannya, Sabtu (4/10/2025), Purbaya menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik rokok ilegal, termasuk jika pelakunya berasal dari internal Kementerian Keuangan atau Bea Cukai. “Tidak boleh ada kompromi dalam hal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat. Semua yang terlibat harus diproses,” tegasnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Bea Cukai Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan, di bawah kepemimpinan Novian Dermawan, terkesan tidak bergeming meski aktivitas produksi rokok ilegal kian marak di wilayah hukumnya.
Temuan lapangan Newsline.id mengungkap bahwa rokok ilegal merek “R.A” kembali beredar luas. Rokok tanpa pita cukai ini diproduksi dengan mesin modern berisi 20 batang, dan diduga kuat dibuat di Dusun Maddis, Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
“Pabriknya tidak jauh dari pemukiman warga. Aktivitas produksinya berjalan hampir setiap malam. Anehnya, tak pernah ada razia dari Bea Cukai,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Rokok “R.A” kini dijual bebas di pasaran dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus, bahkan sudah menembus wilayah Kabupaten Sumenep. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran cukai di Madura.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berulang kali oleh redaksi. Nomor ponsel yang biasa digunakan juga tidak aktif.
Padahal, menurut data Kementerian Keuangan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, dengan sebagian besar titik distribusi terbesar berada di Jawa Timur, termasuk Madura.
Pengamat kebijakan fiskal, Dr. Hasyim Albar, menilai bahwa lemahnya pengawasan di tingkat lokal justru menjadi hambatan terbesar bagi kebijakan Menkeu Purbaya.
“Kementerian boleh tegas di atas kertas, tapi kalau satuan di bawahnya tidak bekerja dengan hati bersih, hasilnya nihil. Bea Cukai daerah harus berani bertindak dan jangan bermain mata dengan produsen nakal,” tegasnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Bea Cukai Madura benar-benar tidak mengetahui aktivitas pabrik rokok ilegal tersebut, atau justru memilih untuk menutup mata?
Publik kini menunggu langkah konkret Menteri Purbaya untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai Madura dan memastikan komitmennya dalam perang terhadap rokok ilegal bukan sekadar retorika.
Sementara itu, tim investigasi Newsline.id masih menelusuri lebih jauh jaringan distribusi dan aktor di balik produksi rokok ilegal “R.A” yang disebut-sebut beroperasi lancar tanpa hambatan di Pamekasan.








