SUMENEP, Newsline.id – Pelaksanaan isbat nikah massal di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Program ini dinilai menjadi solusi atas persoalan banyaknya pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Tercatat sebanyak 36 warga mengajukan permohonan dalam kegiatan tersebut. Isbat nikah massal ini diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyabakan Timur sebagai respons atas kebutuhan mendesak masyarakat terkait legalitas pernikahan.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., dalam sambutannya saat pembukaan sidang pada Jumat, 24/4/2026, menegaskan pentingnya buku nikah sebagai dokumen resmi yang memiliki dampak luas dalam kehidupan administrasi masyarakat.
“Buku nikah sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Kami hadir untuk memberikan pelayanan sekaligus pemahaman agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam mengurus administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan buku nikah tidak hanya berkaitan dengan legalitas pernikahan, tetapi juga menjadi syarat utama dalam pengurusan dokumen lain, seperti akta kelahiran anak dan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Sahba, S.H., selaku inisiator kegiatan, mengungkapkan bahwa pelaksanaan isbat nikah massal berangkat dari banyaknya keluhan warga yang kesulitan mengurus berbagai keperluan administratif akibat tidak memiliki buku nikah.
“Selama ini masyarakat banyak mengadu kepada kami karena merasa kesulitan setelah menikah namun belum memiliki buku nikah. Dari situ kami berinisiatif mengajukan permohonan isbat massal ke Pengadilan Agama Sumenep agar masyarakat lebih mudah mendapatkan buku nikah,” jelasnya.
Menurutnya, proses pengajuan dibuat lebih sederhana guna memudahkan warga. Bahkan, sebagian persyaratan administrasi dapat dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Salah satu warga peserta isbat nikah mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Ia menyebut selama ini kesulitan mengurus akta kelahiran anak karena tidak memiliki buku nikah.
“Saya sangat senang dengan adanya isbat nikah ini. Selama ini saya bingung karena tidak punya buku nikah, apalagi saat mengurus akta kelahiran anak. Sekarang jadi lebih mudah,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah membantu memberikan arahan hingga proses pengajuan berjalan lancar.
Pelaksanaan isbat nikah massal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi, sekaligus mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








