Lucunya Bea Cukai Madura: Toko Kelontong Diserbu, Produsen Rokok Ilegal “ALPHARD” Dibiarkan

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan masih enggan menindak produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya. Rabu (8/10/2025).

Hingga kini, produsen rokok ilegal merk “ALPHARD” yang ditengarai milik Haji RJ (insial-red) di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, masih dibiarkan. Lucunya, Bea Cukai Madura dan Aparat Gabungan hanya melakukan operasi rokok ilegal di toko kelontong.

Sebelumnya diberitakan, peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tempat berkantor Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin hari semakin tak terbendung.

Baca Juga  Polres Pamekasan Bongkar Penipuan Berkedok Jalur Khusus Masuk Polri, Warga Bugih Tipu Korban Rp500 Juta

Di mana kembali mendapati rokok ilegal yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan dengan merk “ALPHARD” isi 20 batang Sigaret Kretek Mesin. Rokok yang pada bungkusnya mencantumkan dibuat oleh PT. SEMENTARA Jatim-Indonesia ditengarai kepunyaan Haji RJ (insial-red) Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

“Rokok merk ALPHARD itu ditengarai milik Haji RJ Blumbungan,” sebut sumber yang merupakan warga setempat.

Celakanya, kendati rokok merk “ALPHARD” yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan, Pamekasan, itu secara terang-terangan diproduksi dan diedarkan secara luas tanpa dilekati pita cukai oleh Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan dibiarkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait dibiarkannya peredaran rokok ilegal merk “ALPHARD” yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan, Pamekasan, yang bersarang di wilayah hukumnya itu.

Baca Juga  Panen Perdana 5.400 Semangka Golden di Lapas Pamekasan, CV Ayunda Dorong Pertanian dan Pemberdayaan Warga Binaan

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru