SUMENEP, Newsline.id – Dugaan praktik “ternak” pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sejumlah pabrik rokok (PR) disebut-sebut hanya menjadi “bendera” untuk memperoleh pita cukai, yang kemudian diduga diperjualbelikan atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Fenomena ini bukan hal baru. Namun, semakin banyaknya nama perusahaan yang terseret dalam dugaan tersebut membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pabrik rokok yang diduga terlibat antara lain PR Mulya Indah di Dusun Talang Desa Saronggi, PR Artha Jaya di Kecamatan Lenteng, PR Supernova di Desa Prancak, PR Alfian Rabbani di Desa Talang Kecamatan Saronggi, PR Mulya Indah di Jalan Raya Lenteng, serta PR Bromo Mas di Kecamatan Manding.
Keberadaan pabrik-pabrik tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian di antaranya diduga tidak memiliki aktivitas produksi yang signifikan, namun tetap mendapatkan alokasi pita cukai dalam jumlah tertentu.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kalau produksinya tidak jelas, tapi pita cukainya jalan terus, itu dipakai untuk apa?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktiknya, “ternak” pita cukai merujuk pada modus di mana perusahaan rokok legal mengajukan pita cukai dalam jumlah tertentu, namun tidak sepenuhnya digunakan untuk produksi rokok resmi. Pita tersebut kemudian diduga dialihkan ke pihak lain, termasuk produsen rokok ilegal.
Kondisi ini tentu sangat merugikan negara. Selain berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh aturan.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan juga membuka ruang bagi maraknya peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya di wilayah Sumenep yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi rokok skala kecil.
Publik pun mulai mempertanyakan peran Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam distribusi dan pengawasan pita cukai, semestinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak kecolongan terhadap praktik semacam ini.
“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Karena kalau ini dibiarkan, negara yang rugi, masyarakat juga dirugikan,” tambah sumber tersebut.
Kritik juga datang dari kalangan aktivis menilai bahwa lemahnya pengawasan bukan hanya soal teknis, melainkan bisa mengarah pada persoalan yang lebih serius, termasuk dugaan adanya oknum yang bermain di dalamnya.
“Kalau praktik ini benar terjadi secara masif, tidak mungkin tanpa adanya kelonggaran dari pihak yang berwenang. Ini harus diusut tuntas,” tegas seorang aktivis di Sumenep.
Selain itu, transparansi data terkait jumlah produksi, distribusi pita cukai, serta realisasi penggunaan oleh masing-masing pabrik rokok dinilai masih minim. Padahal, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam mencegah praktik penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Jika benar terjadi, praktik “ternak” pita cukai bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk dalam ranah pidana yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Masyarakat Sumenep kini menunggu langkah konkret. Apakah Bea Cukai akan bertindak tegas, atau justru kembali memilih diam di tengah dugaan yang kian terang?
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








