SUMENEP, Newsline.id – Pengangkatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pemerhati birokrasi Sumenep M. Rakib mempertanyakan pemenuhan kompetensi pemerintahan para pejabat yang dilantik pada 18 September 2026.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada adanya keterangan bahwa ASN yang belum memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan masih dapat mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah menduduki jabatan camat.
Menurut Rakib, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut persyaratan jabatan.
Ia merujuk Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penguasaan pengetahuan teknis pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
“Yang harus dijelaskan adalah kapan bukti kompetensi tersebut harus dimiliki. Apakah menjadi persyaratan sebelum pengangkatan atau dapat dipenuhi setelah seseorang menduduki jabatan camat,” kata Rakib, Selasa (29/9/2026).
Rakib menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan berarti setiap camat wajib merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menurutnya, regulasi memberikan lebih dari satu jalur pembuktian penguasaan pengetahuan teknis pemerintahan, yakni melalui ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Karena itu, yang menurutnya perlu dipastikan adalah status kompetensi setiap pejabat ketika proses pengangkatan dilakukan.
“Ini bukan persoalan IPDN atau bukan. Kalau memang bukan lulusan pemerintahan, ada jalur sertifikasi profesi kepamongprajaan. Pertanyaannya, sertifikat itu sudah ada ketika dilantik atau baru akan diikuti setelah menjabat?” ujarnya.
Selain UU Pemerintahan Daerah, Rakib juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Pasal 13 PP tersebut menyatakan bahwa persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat berikutnya mengatur bahwa pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rakib, ketentuan tersebut membuat proses pengangkatan harus dapat dijelaskan secara administratif, terutama mengenai bagaimana persyaratan dan kompetensi calon camat diverifikasi.
“Kalau ada mekanisme seleksi, tentu ada persyaratan yang harus diverifikasi. Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa seseorang sudah dilantik, tetapi tidak mengetahui bagaimana persyaratan jabatannya dipenuhi,” katanya.
Rakib juga menyoroti penjelasan Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan sebelumnya yang menyebut pejabat yang belum memiliki latar belakang pemerintahan masih dapat mengikuti pendidikan kepamongprajaan.
Menurut Rakib, kebijakan tersebut perlu diperjelas landasan hukumnya.
Ia tidak mempersoalkan pengembangan kompetensi ASN. Namun, menurutnya, harus dibedakan antara pengembangan kompetensi setelah seseorang menjabat dengan pemenuhan persyaratan kompetensi untuk menduduki jabatan.
“Kalau pendidikan itu sifatnya pengembangan kompetensi, silakan. Tetapi kalau sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seseorang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, perlu dijelaskan apakah bukti itu harus sudah dimiliki sebelum pengangkatan,” tegasnya.
Pemkab Sumenep sebelumnya menyatakan bahwa proses pengangkatan pejabat tersebut telah mengacu pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Atas dasar itu, Rakib meminta rekomendasi yang menjadi dasar pengangkatan tersebut dapat dijelaskan kepada publik.
Ia menilai masyarakat perlu mengetahui apakah rekomendasi BKN berkaitan dengan pemenuhan persyaratan jabatan atau justru memberikan ruang bagi pejabat yang belum memenuhi kompetensi untuk mengikuti pendidikan setelah pengangkatan.
“Kalau memang ada rekomendasi BKN, sebaiknya dijelaskan apa substansinya. Dengan begitu tidak muncul tafsir yang berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rakib berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara pihak yang mempertanyakan dan pemerintah daerah.
Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan, termasuk persyaratan masing-masing pejabat, proses seleksi, bukti kompetensi pemerintahan serta rekomendasi yang menjadi dasar pengangkatan.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan agar polemik tersebut dapat dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami minta sederhana, buka dokumennya dan jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang sudah sesuai, tentu persoalannya selesai,” katanya.
Rakib juga mendorong BKN Regional II Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap proses tersebut.
Selain itu, ia menyebut akan meminta Gubernur Jawa Timur melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan persoalan dalam proses pengangkatan camat.
Polemik pengangkatan camat di Sumenep tersebut kini berpusat pada satu pertanyaan utama: apakah seluruh persyaratan kompetensi pemerintahan telah dipenuhi pada saat pengangkatan, atau sebagian baru dipenuhi setelah pejabat menduduki jabatan?
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena Pasal 224 UU Pemerintahan Daerah mensyaratkan camat berasal dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dan BKN mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi serta dokumen rekomendasi yang digunakan dalam pengangkatan sejumlah camat tersebut.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








