SUMENEP, Newsline.id – Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep resmi menunjuk advokat senior, Rausi Samorano, sebagai kuasa hukum sekaligus wakil ketua organisasi. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Paguyuban, H. Syafwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, pada Sabtu (16/8/2025).
Menurut H. Udik, keputusan itu diambil setelah melalui musyawarah internal dengan mempertimbangkan pengalaman panjang Rausi dalam dunia hukum dan peranannya yang dianggap mampu menjadi penopang organisasi.
“Beliau bukan hanya advokat senior, tapi juga figur yang kami hormati. Kehadirannya akan memperkuat sisi hukum paguyuban,” ujar H. Udik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran kuasa hukum tidak lantas membuat penanganan persoalan di organisasi terpusat pada satu orang. Semua keputusan, baik terkait masalah hukum maupun urusan lainnya, akan tetap diambil secara kolektif.
“Tidak berarti semua masalah diselesaikan sendiri oleh kuasa hukum. Tetap ada mekanisme kolektif bersama pengurus,” tambahnya.
Penunjukan Rausi sempat memunculkan sejumlah spekulasi di kalangan masyarakat. Untuk itu, H. Udik meluruskan bahwa langkah ini murni ditujukan untuk memperkuat struktur kelembagaan, bukan untuk kepentingan tertentu.
“Jangan ada salah paham. Penunjukan ini demi kelancaran kerja organisasi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Rausi Samorano merupakan advokat asal Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Selain aktif di dunia hukum, ia juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Bupati Sumenep periode 2025–2030.








