SUMENEP, Newsline.id – Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Lautan Timur di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan publik. Kelompok tersebut tercatat sebagai penerima hibah uang pengelolaan perikanan budidaya sebesar Rp200 juta pada tahun anggaran 2025. Namun, muncul dugaan bahwa kelompok tersebut belum mengantongi pengesahan resmi dari kepala desa setempat.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hibah senilai Rp200 juta itu diperuntukkan bagi pengembangan usaha budidaya perikanan. Anggaran tersebut diduga bersumber dari program pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan pembudidaya ikan di daerah.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas administrasi kelompok penerima. Pasalnya, berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Pokdakan Lautan Timur disebut-sebut belum mendapatkan surat pengesahan atau rekomendasi resmi dari Kepala Desa Kertasada.
“Setahu kami, setiap kelompok yang menerima bantuan atau hibah seharusnya memiliki legalitas jelas dan diketahui serta disahkan oleh pemerintah desa. Tapi kelompok ini diduga belum ada pengesahan dari kades,” ungkap sumber tersebut, Kamis (5/3/2026).
Secara aturan, pembentukan kelompok pembudidaya ikan umumnya harus melalui mekanisme administrasi yang melibatkan pemerintah desa, termasuk penerbitan surat keterangan atau pengesahan sebagai kelompok aktif di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kertasada belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran, program hibah pengelolaan perikanan budidaya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat pesisir. Program tersebut biasanya berada dalam koordinasi dinas teknis terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Sebagai informasi, sektor perikanan budidaya di Kabupaten Sumenep berada di bawah pembinaan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep yang memiliki kewenangan dalam pendataan, pembinaan, serta verifikasi kelompok pembudidaya.
Apabila benar terdapat kelompok penerima hibah yang belum memiliki pengesahan dari pemerintah desa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa berimplikasi pada aspek hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah warga berharap agar pihak terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas internal pemerintah, segera melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap legalitas Pokdakan Lautan Timur. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang sah dan sesuai prosedur, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada yang tidak beres, harus ditindaklanjuti,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pencairan hibah, dasar penetapan kelompok penerima, serta status legalitas Pokdakan Lautan Timur di Desa Kertasada.
Penulis : T2
Editor : MTAB








