PAMEKASAN, Newsline.id — Ironis. Saat Bea Cukai Madura sibuk menggelar talkshow bertema “Budayakan Rokok Legal” untuk mengedukasi masyarakat, di lapangan justru peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kian menggila.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, dalam acara yang digelar bersama Karimata FM dan dihadiri Bupati Pamekasan, Kejari, serta Satpol PP, menegaskan bahwa membeli rokok ilegal berarti mendukung pelanggaran hukum dan merugikan negara.
Namun pernyataan ideal itu seakan jauh dari kenyataan. Di bawah pengawasan Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, justru muncul fenomena aneh: banyak merek rokok ilegal yang diduga kuat diproduksi di wilayah hukumnya, terutama di Kabupaten Pamekasan, tanpa tindakan berarti dari aparat bea cukai.
Hasil penelusuran lapangan jurnalis menunjukkan, sejumlah merek rokok tanpa cukai beredar luas di Pamekasan dan sekitarnya. Bahkan, beberapa di antaranya diduga diproduksi oleh pengusaha-pengusaha lokal berpengaruh.
Sebagian besar produk itu dijual secara terbuka di warung, toko kelontong, hingga pasar tradisional, tanpa ketakutan akan razia petugas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Bea Cukai Madura benar-benar bekerja sesuai fungsinya, atau hanya sibuk membuat slogan dan seremonial?
Jajaran Merek Rokok Diduga Ilegal di Pamekasan
Berbagai merek disebut-sebut berasal dari produsen di wilayah yang sama, di antaranya:
Marbol — diduga milik warga Desa Plakpak bernama Bulla.
Just Full — diduga milik Sultan Pamekasan berinisial AJ.
MasterClass — diduga dikelola Haji MJ, seorang ASN Pemkab Pamekasan.
Premium Bold — disebut milik Haji J di Desa Akkor.
54ryaku dan Suryaku — ditengarai dikendalikan oleh keluarga besar oknum polisi dan pengusaha Haji Horrah asal Blumbungan.
Surya Jaya, Aswad, Sinar Gudang Emas, HMIN, Esje, Angker, Newcastle, Geboy, HIMMA, RS, Boss Caffe Latte, Bintang, Alphad, YS Bold, DALILL, ST16MA, dan Ballveer — masing-masing dikaitkan dengan pengusaha berbeda yang disebut-sebut masih beroperasi tanpa hambatan.
Bahkan sumber internal menyebut, beberapa merek baru kini mulai menembus pasar luar Madura, sementara tindakan nyata dari Bea Cukai nyaris tak terdengar.
Yang lebih mengejutkan, investigasi juga menemukan dugaan pelanggaran dari pabrik rokok yang sudah memiliki izin resmi.
Salah satunya PR. Subur Jaya Pamekasan milik Haji Junaidi, yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun, produk mereka justru diduga kuat mengakali pita cukai dalam distribusinya.
Rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang diketahui beredar luas di pasaran dengan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 12 batang — jelas melanggar ketentuan cukai yang berlaku.
“Ini jelas manipulasi. Rokok legal pun bisa menjadi ilegal kalau pita cukainya disalahgunakan,” ujar seorang sumber di internal lembaga fiskal yang enggan disebutkan namanya.
Bea Cukai Madura memang gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kontradiksi mencolok.
Kegiatan talkshow, spanduk, dan slogan tampak hanya sebatas formalitas.
Sementara itu, masyarakat menilai, tindakan nyata penegakan hukum terhadap pelaku industri rokok tanpa cukai masih sangat lemah.
“Percuma bicara tentang edukasi kalau pelaku besarnya tidak pernah disentuh,” ujar salah satu aktivis muda Pamekasan, Rifki Hasan, Sabtu (4/10/2025). “Kami tahu siapa saja pemain besar rokok ilegal di sini, dan kami juga tahu siapa yang menutup mata.”
Fenomena ini menimbulkan keresahan publik, sebab peredaran rokok ilegal bukan hanya soal persaingan usaha, tetapi juga penggerusan pendapatan negara.
Kementerian Keuangan melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam rantai produksi rokok ilegal, termasuk oknum yang membekingi dari instansi tertentu.
Namun hingga kini, belum tampak adanya operasi besar-besaran di wilayah Madura, padahal daerah ini disebut sebagai sarang distribusi rokok ilegal terbesar di Jawa Timur.
Masyarakat berharap, Bea Cukai Madura tidak sekadar mengumbar slogan “Rokok Legal Itu Hebat”, tapi benar-benar menindak siapa pun yang melanggar hukum, baik pengusaha besar maupun oknum aparat.
Selama yang disentuh hanya pedagang kecil sementara produsen besar dibiarkan bebas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang cukai akan terus merosot.
“Kalau Bea Cukai hanya bisa bicara tanpa kerja, sama saja membiarkan uang negara menguap,” pungkas Rifki.








