SUMENEP, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, merek Gudang Ganam yang diduga diproduksi di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, beredar luas tanpa hambatan berarti.
Sumber lapangan menyebutkan, rokok tersebut dijual secara terang-terangan di warung hingga toko kelontong di sejumlah kabupaten di Madura, termasuk Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Padahal, produk ini jelas tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah.
“Sudah banyak yang tahu kalau Gudang Ganam itu rokok ilegal, tapi anehnya tidak ada tindakan tegas dari aparat. Seakan-akan ada pembiaran,” ujar seorang pedagang di kawasan Kota Sumenep, Rabu (4/9/2025).
Kuat dugaan, produksi rokok ini dilakukan secara masif di wilayah Plakpak, Pamekasan, dengan distribusi yang rapi hingga mampu menembus pasar Madura tanpa hambatan.
Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Bea Cukai Madura yang seolah tutup mata terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Beberapa aktivis bahkan menyebut lembaga tersebut sudah “diperkosa” oleh pengusaha rokok ilegal, sehingga kehilangan keberaniannya untuk menindak.
“Bea Cukai tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai penjaga pintu penerimaan negara. Kalau dibiarkan, negara jelas dirugikan, miliaran rupiah potensi cukai melayang,” tegas aktivis pergerakan di Sumenep, yang enggan disebut namanya.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memukul industri rokok legal yang taat aturan. Apalagi di Madura, banyak pabrik rokok kecil yang masih bertahan dan mengandalkan produksi sah untuk bertahan hidup.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal Gudang Ganam ini.








