SUMENEP, Newsline.id – Peran Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep mendapat apresiasi dari berbagai kalangan setelah secara terbuka mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025. Dukungan ini dinilai menjadi bukti bahwa pelaku industri lokal siap berjalan beriringan dengan petani demi menciptakan ekosistem pertembakauan yang sehat dan berkeadilan.
Ketua paguyuban, H. Sofwan Wahyudi atau yang akrab disapa H. Udik, menilai penetapan TIHT lebih awal merupakan langkah cerdas pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus membantu pengusaha rokok dalam merancang strategi pembelian bahan baku secara tepat waktu.
“TIHT ini bukan hanya angka, tapi pegangan hidup bagi petani. Kami sebagai pengusaha tentu diuntungkan juga karena bisa merencanakan produksi lebih matang. Ini bentuk keberpihakan nyata Pemkab Sumenep kepada petani,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
H. Udik menekankan pentingnya pengawasan lapangan agar TIHT benar-benar terimplementasi dan tidak sekadar menjadi formalitas. Ia juga mengingatkan bahaya praktik tengkulak yang sering memaksa petani menjual di bawah harga acuan.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengakui bahwa dukungan paguyuban pengusaha rokok menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan TIHT. Ia menegaskan, pemerintah akan menjaga komitmen untuk melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“Paguyuban pengusaha rokok ini adalah mitra strategis. Dengan adanya sinergi, kami optimistis harga pasar bisa tetap menguntungkan petani,” ungkap Bupati Fauzi usai rapat koordinasi, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan keputusan resmi, TIHT 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp67.929/kg (naik 1,41% dari tahun sebelumnya)
Tembakau Tegal: Rp63.117/kg (naik 2,46%)
Tembakau Sawah: Rp46.142/kg (naik 0,10%)
Sejak 2022, harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT. Tren ini menunjukkan efektivitas kebijakan tersebut dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus mendorong kualitas bahan baku industri rokok lokal.
“Kalau petani sejahtera, kualitas tembakau otomatis meningkat. Itu juga berdampak pada daya saing rokok lokal di pasar,” kata H. Udik.
Dengan dukungan penuh dari paguyuban pengusaha rokok, TIHT 2025 diharapkan tidak hanya menjadi angka patokan harga, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang melindungi petani, memperkuat industri lokal, dan menjaga perekonomian Sumenep tetap tumbuh stabil.








