SUMENEP, Newsline.id – Penanganan dugaan penyerobotan tanah mangrove di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep dituding tidak transparan dan terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan resmi dari BPN terkait status lahan mangrove yang diduga telah diserobot dan dialihfungsikan secara tidak sah. Sikap bungkam lembaga tersebut memicu kekecewaan publik, bahkan memunculkan anggapan bahwa BPN tidak berani bersikap tegas.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Sumenep, Joko, saat dikonfirmasi hanya memberikan keterangan singkat. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait bidang tanah yang dimaksud.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan data,” ujar Joko singkat.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak memberikan jawaban substantif atas persoalan yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Alih-alih memberikan kepastian hukum, jawaban tersebut justru dianggap sebagai bentuk penghindaran dan upaya mengulur waktu.
Temuan di lapangan semakin memperkeruh situasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diduga merupakan kawasan mangrove tersebut diketahui atas nama Budiono suami Kepala Desa Kebundadap Timur.
Fakta ini memunculkan kecurigaan adanya relasi kekuasaan yang berpotensi mempengaruhi proses penerbitan maupun penguasaan lahan.
Sejumlah pihak menilai, jika benar lahan mangrove yang notabene kawasan lindung bisa bersertifikat atas nama individu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan desa, maka hal ini patut didalami secara serius. Dugaan konflik kepentingan pun tak terhindarkan.
“Kalau benar SHM itu atas nama suami kepala desa, ini bukan sekadar persoalan administrasi tanah. Ada dugaan kuat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap salah satu aktivis di Sumenep.
Sejumlah aktivis di Sumenep juga menyebut sikap BPN ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani persoalan agraria yang menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat pesisir. Bahkan, mereka menyebut BPN “pengecut” karena tidak berani membuka secara terang benderang status dan legalitas tanah tersebut.
“Ini bukan kasus baru. Sudah lama mencuat, tapi BPN seolah tidak punya keberanian untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kalau hanya bilang ‘masih mengumpulkan data’, publik juga bisa bosan menunggu,” tambahnya.
Dugaan penyerobotan tanah mangrove di Kebundadap Timur sendiri menjadi isu serius karena menyangkut kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting. Mangrove tidak hanya menjadi benteng alami dari abrasi, tetapi juga menjadi habitat berbagai biota laut serta penopang ekonomi masyarakat pesisir.
Jika benar terjadi penyerobotan dan alih fungsi lahan secara ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang diumumkan oleh BPN Sumenep terkait hasil verifikasi maupun tindakan lanjutan. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa institusi tersebut tidak memiliki keberanian untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari BPN, bukan sekadar pernyataan normatif yang terkesan mengambang. Jika tidak, bukan tidak mungkin gelombang protes akan semakin meluas dan menyeret lebih banyak pihak untuk turun tangan dalam mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








