SUMENEP, Newsline.id – Praktik penambangan pasir ilegal di wilayah pesisir Pantai Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 8 detik yang menampilkan pengakuan mengejutkan dari dua pria, yang diduga merupakan pelaku penambangan liar.
Dalam video itu, kedua pria tampak tengah berdialog santai sembari menyebut adanya sistem setoran bulanan kepada berbagai pihak. Disebutkan, uang keamanan senilai Rp1 juta disalurkan kepada pihak tertentu, Rp500 ribu untuk kepala desa setempat, dan Rp300 ribu lainnya untuk “media”.
“Setoran setiap bulan itu Rp1 juta untuk keamanan, Rp500 ribu kepala desa, dan Rp300 ribu untuk media,” ungkap salah satu pria dalam video tersebut dengan logat lokal khas kepulauan.
Pernyataan tersebut mengundang respons dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers. Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, Rakib, menilai pernyataan dalam video tersebut tidak bisa dianggap remeh dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
“Pernyataan itu serius. Apalagi ada penyebutan soal aliran dana ke media. Ini bisa mencemarkan nama baik profesi wartawan jika tidak terbukti. Maka kami mendorong polisi untuk menelusuri dan mengklarifikasi semua pihak terkait,” ujar Rakib, Senin (28/7/2025).
Rakib, yang juga jurnalis Panjinasional biro Sumenep, menegaskan bahwa belum ada data sahih soal siapa oknum media yang disebut dalam video itu. Menurutnya, penting untuk membedakan antara jurnalis profesional dengan pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Kami tidak mau buru-buru menyimpulkan. Bisa jadi ada oknum yang bermain, tapi bisa pula itu hanya cara pelaku untuk melegalkan aktivitas ilegalnya. Maka penyelidikan mendalam sangat diperlukan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun secara terpisah, lokasi tambang pasir yang dimaksud dalam video diduga dikelola oleh dua individu berinisial AR dan MR. Dalam video yang beredar, keduanya tampak menyampaikan secara tersirat pengakuan terkait aktivitas penambangan yang berlangsung di sekitar kawasan Pantai Pabian.
Sebelumnya, aktivitas tersebut sempat menjadi objek laporan masyarakat kepada Polsek Kangean. Laporan itu tercatat dengan nomor: STTPL/B/39/VII/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Namun laporan tersebut kabarnya dicabut, setelah para pelaku meminta maaf dan bersedia memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang, termasuk penanaman kembali bibit mangrove milik kelompok tani setempat yang terdampak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari para pihak yang disebut dalam video. Upaya konfirmasi terus dilakukan, baik kepada pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum setempat.
Polemik ini menambah daftar panjang isu lingkungan di kawasan kepulauan Sumenep, yang kerap kali terabaikan. Penambangan pasir di kawasan pesisir, jika dilakukan secara liar dan tidak terkontrol, dapat berdampak buruk bagi ekosistem laut dan kawasan konservasi, termasuk hutan mangrove yang berfungsi menahan abrasi.
AWDI Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal lainnya di wilayah masing-masing. “Peran publik sangat penting. Kita semua bertanggung jawab menjaga lingkungan dan menegakkan etika profesi, termasuk kami para jurnalis,” pungkas Rakib.








