SUMENEP, Newsline.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Sumenep kembali dilakukan aparat kepolisian. Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
M diamankan pada Rabu malam (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menemukan M berada di pelataran rumahnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana yang dikenakan M.
Masing-masing paket memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram. Jika ditotal, barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bersih 0,32 gram.
Selain tiga paket tersebut, polisi juga mengamankan satu plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong. Sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna biru dongker yang ditemukan di sekitar lokasi M juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” jelas AKP Maliyanto.
Polisi kemudian memperluas penggeledahan ke bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
M bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, M juga telah menjalani pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Kangean. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine M dilaporkan positif.
Kendati demikian, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi akan melakukan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta gelar perkara.
Penanganan kasus tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kangean menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.
Penulis : Red
Editor : MTAB








