Kasus Dugaan Foto Mesum Kepala Desa Di Kecamatan Dungkek, Publik Tantang Ketegasan Bupati Sumenep

Sunday, 11 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Dugaan foto mesum yang menyeret seorang kepala desa di Kecamatan Dungkek terus menuai sorotan publik. Meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas semakin menguat, khususnya dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat.

Isu yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut dinilai tidak bisa lagi diposisikan semata sebagai urusan pribadi. Status kepala desa sebagai pejabat publik dinilai membawa konsekuensi moral dan etika yang melekat pada setiap perilaku, baik di ruang publik maupun privat.

“Ini bukan soal gosip. Ini menyangkut martabat jabatan kepala desa Dungkek dan kepercayaan masyarakat desa,” tegas Dedy, aktivis Sumenep.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika justru akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia menilai, sikap diam dari kepala desa yang bersangkutan justru menimbulkan spekulasi dan kegaduhan sosial.

Baca Juga  Tebar Kepedulian di Bulan Suci, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Hingga berita lanjutan ini diturunkan, kepala desa di Kecamatan Dungkek yang disebut dalam dugaan foto mesum tersebut belum memberikan pernyataan terbuka. Sikap serupa juga ditunjukkan pihak kecamatan yang belum menyampaikan langkah resmi kepada publik.

Kondisi ini menuai kritik. Aktivis mendesak Camat Dungkek dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil peran aktif, minimal dengan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari kepala desa yang bersangkutan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Seolah-olah pejabat desa kebal etika,” ujarnya.

Secara hukum, kepala desa di Kecamatan Dungkek terikat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatan.

Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban kepala desa untuk menjunjung nilai moral, norma sosial, dan etika pemerintahan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Luncurkan Ruang Baru PUSPA-RS, Tanda Serius Menuju Era Digitalisasi Layanan

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan internal, sanksi.

“Regulasinya jelas. Tinggal keberanian pemerintah daerah untuk menegakkan,” kata Dedy.

Warga di wilayah Dungkek berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi. Mereka menilai, klarifikasi terbuka dari kepala desa yang bersangkutan merupakan langkah awal untuk meredam kegaduhan dan menjaga marwah pemerintahan desa.

“Kalau tidak bersalah, sampaikan secara terbuka. Kalau bersalah, hadapi secara jujur,” ujar seorang warga.

Kasus dugaan foto mesum yang menyeret kepala desa di Kecamatan Dungkek ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan administratif, tetapi juga amanah moral. Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan berdiri di pihak etika dan integritas, atau memilih diam di tengah tekanan masyarakat yang kian membesar.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru