Kasus Dugaan Foto Mesum Kepala Desa Di Kecamatan Dungkek, Publik Tantang Ketegasan Bupati Sumenep

Sunday, 11 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Dugaan foto mesum yang menyeret seorang kepala desa di Kecamatan Dungkek terus menuai sorotan publik. Meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, desakan agar pemerintah daerah bertindak tegas semakin menguat, khususnya dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat.

Isu yang beredar luas di tengah masyarakat tersebut dinilai tidak bisa lagi diposisikan semata sebagai urusan pribadi. Status kepala desa sebagai pejabat publik dinilai membawa konsekuensi moral dan etika yang melekat pada setiap perilaku, baik di ruang publik maupun privat.

“Ini bukan soal gosip. Ini menyangkut martabat jabatan kepala desa Dungkek dan kepercayaan masyarakat desa,” tegas Dedy, aktivis Sumenep.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika justru akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia menilai, sikap diam dari kepala desa yang bersangkutan justru menimbulkan spekulasi dan kegaduhan sosial.

Baca Juga  Buruh Berseragam, Pentungan di Tangan: H. Junaidi Harus Bertanggung Jawab Atas Pemilik PR Subur Jaya

Hingga berita lanjutan ini diturunkan, kepala desa di Kecamatan Dungkek yang disebut dalam dugaan foto mesum tersebut belum memberikan pernyataan terbuka. Sikap serupa juga ditunjukkan pihak kecamatan yang belum menyampaikan langkah resmi kepada publik.

Kondisi ini menuai kritik. Aktivis mendesak Camat Dungkek dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil peran aktif, minimal dengan memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari kepala desa yang bersangkutan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Seolah-olah pejabat desa kebal etika,” ujarnya.

Secara hukum, kepala desa di Kecamatan Dungkek terikat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatan.

Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban kepala desa untuk menjunjung nilai moral, norma sosial, dan etika pemerintahan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga  RSUDMA Sumenep Genjot Modernisasi Layanan Kesehatan dan Penguatan SDM Tahun 2026

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan internal, sanksi.

“Regulasinya jelas. Tinggal keberanian pemerintah daerah untuk menegakkan,” kata Dedy.

Warga di wilayah Dungkek berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi. Mereka menilai, klarifikasi terbuka dari kepala desa yang bersangkutan merupakan langkah awal untuk meredam kegaduhan dan menjaga marwah pemerintahan desa.

“Kalau tidak bersalah, sampaikan secara terbuka. Kalau bersalah, hadapi secara jujur,” ujar seorang warga.

Kasus dugaan foto mesum yang menyeret kepala desa di Kecamatan Dungkek ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan administratif, tetapi juga amanah moral. Publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan berdiri di pihak etika dan integritas, atau memilih diam di tengah tekanan masyarakat yang kian membesar.

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Pemira UNIBA Madura Berujung Laporan Polisi, Dugaan Tanda Tangan Fiktif Diselidiki Satreskrim
Drs. Kamalil Irsyad Nahkodai PKB Sumenep Periode 2026–2031, Usung Politik Pelayanan dan Kaderisasi Muda
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Friday, 12 June 2026 - 15:59

Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan

Friday, 12 June 2026 - 13:11

Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang

Friday, 12 June 2026 - 06:15

Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA

Berita Terbaru

OPINI

Rektor atau Maling Kelas Kakap?

Saturday, 13 Jun 2026 - 00:11

OPINI

Penjahat Bernama Prabowo

Friday, 12 Jun 2026 - 16:59