SUMENEP, Newsline.id — Aparat penegak hukum kembali menindak dugaan penyimpangan anggaran desa. Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep berinisial IM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (23/04/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan keuangan desa yang berada di bawah kewenangan tersangka. Langkah tegas ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berlangsung cukup panjang dan intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa penetapan IM sebagai tersangka bukan tanpa dasar. Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
“Pada hari ini, Kamis 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD,” ungkap Endro dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, pihak kejaksaan telah melakukan gelar perkara atau ekspose pada 16 April 2026. Dalam forum tersebut, disimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa kegiatan desa. Di antaranya proyek pengerasan jalan yang berlokasi di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan juga menjadi sorotan karena diduga tidak berjalan sesuai perencanaan. Tak hanya itu, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga turut disinyalir bermasalah.
“Beberapa kegiatan yang bersumber dari ADD tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Endro.
Meski demikian, pihak Kejari Sumenep belum merinci secara detail besaran kerugian negara dalam kasus ini. Namun, proses penyidikan disebut masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Penahanan terhadap tersangka IM dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga membuka peluang untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dugaan penyalahgunaan ADD pun dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa.
Kejari Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi dana desa yang dinilai rawan terjadi penyimpangan.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa,” pungkasnya.
Penulis : T2
Editor : MTAB








