SUMENEP, Newsline.id – Polemik pemberhentian salah satu perangkat Desa Kebunan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menuai sorotan karena alasan keterbatasan anggaran Dana Desa (DD), kebijakan Kepala Desa Kebunan kembali dikritik tajam lantaran diduga tidak adil dan tebang pilih.
Sejumlah warga desa menilai, alasan tidak cukupnya anggaran untuk menggaji perangkat desa menjadi kontradiktif. Pasalnya, di saat salah satu perangkat aktif diberhentikan, terdapat perangkat lain yang justru tetap dipertahankan meski tidak menjalankan tugas secara maksimal.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, sosok yang dimaksud adalah suami dari Kepala Desa Kebunan yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan (Kesra). Yang bersangkutan dikabarkan sudah cukup lama tidak aktif masuk kantor karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk beraktivitas.
Meski demikian, hak gaji disebut tetap diterima secara penuh tanpa adanya kebijakan pemberhentian ataupun penyesuaian.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kalau alasannya anggaran tidak cukup, kenapa yang aktif justru diberhentikan, sementara yang tidak aktif tetap digaji?” ujar salah satu warga dengan nada heran.
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik nepotisme dalam tubuh pemerintahan desa. Keputusan yang diambil dinilai tidak mencerminkan asas keadilan serta profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan.
Seorang aktivis menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah desa.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan. Jangan sampai jabatan digunakan untuk melindungi kepentingan keluarga, sementara perangkat lain yang bekerja justru dikorbankan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika alasan kesehatan menjadi pertimbangan untuk tetap mempertahankan jabatan, seharusnya ada mekanisme yang jelas, seperti cuti atau penyesuaian tugas, bukan justru membiarkan ketidakhadiran tanpa kejelasan namun tetap menerima gaji.
“Kalau sakit, ada aturan. Bisa cuti atau diganti sementara. Tapi ini justru dibiarkan, sementara yang lain diberhentikan dengan alasan efisiensi anggaran. Ini jelas tidak adil,” lanjutnya.
Situasi ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah daerah, khususnya inspektorat, segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa serta kebijakan internal di Desa Kebunan.
Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kebunan masih belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan yang berkembang. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapatkan respons.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya ketidakwajaran dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Masyarakat berharap, polemik ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar prinsip keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa benar-benar ditegakkan.
Penulis : T2
Editor : MTAB








