SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kebunan kini memasuki babak yang lebih serius. Kepala Desa Kebunan terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah pernyataannya terkait penggunaan dana Bumdes dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah pihak yang mengaku telah mengantongi data internal menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan Kepala Desa mengenai penggunaan dana penyertaan modal Bumdes, khususnya tahun 2020, diduga menyesatkan dan bertentangan dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Kepala Desa menyebut dana sebesar Rp100 juta digunakan untuk pembelian mesin pecah batu. Namun, temuan terbaru menunjukkan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan rincian dalam RAB Bumdes.
Perbedaan antara pernyataan dan dokumen resmi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi informasi kepada publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau keterangan kepala desa tidak sesuai dengan RAB, maka patut diduga ada upaya menutupi sesuatu,” tegas salah satu sumber yang terlibat dalam penelusuran data.
Kondisi ini memperparah situasi yang sebelumnya sudah disorot, mulai dari pembelian mesin bekas dengan nilai fantastis, tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga pengelolaan Bumdes yang dinilai amburadul.
Yang paling fatal, Bumdes Mawar Desa Kebunan diketahui tidak memiliki badan hukum selama kurang lebih lima tahun. Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Bumdes tanpa badan hukum berarti seluruh aktivitasnya berjalan tanpa dasar legal yang jelas. Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka ruang besar bagi praktik penyalahgunaan anggaran tanpa pengawasan yang ketat.
“Ini sudah sangat parah. Dana ratusan juta dikelola oleh lembaga yang bahkan tidak punya legalitas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius,” ujar seorang aktivis yang mendesak adanya penindakan hukum.
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, desakan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum semakin menguat. Sejumlah pihak menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke APH agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Kepala Desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Bumdes.
Tidak hanya soal potensi kerugian keuangan desa, tetapi juga dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Publik kini mempertanyakan integritas kepemimpinan di Desa Kebunan. Sebab, dalam pengelolaan dana desa, transparansi dan kejujuran adalah prinsip utama yang tidak bisa ditawar.
Jika kepala desa terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, maka hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.
Lebih jauh, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Bumdes, baik dari internal desa maupun dari pihak terkait di tingkat kabupaten.
Masyarakat Desa Kebunan kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat dan APH untuk mengusut tuntas persoalan ini. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti pada polemik semata, tetapi berujung pada penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebunan belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan ketidaksesuaian antara pernyataannya dengan RAB Bumdes.
Jika tidak segera ada penjelasan yang jernih dan terbuka, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi skandal besar yang menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran dugaan korupsi dana desa.
Penulis : T2
Editor : MTAB








