SUMENEP, Newsline.id — Dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Desa Kebonagung, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa, S.Sos, akhirnya memberikan penjelasan. Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan utama, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan yang dipersoalkan.
Dalam keterangannya, Bustanol Affa mengakui bahwa lahan yang menjadi lokasi galian C tersebut merupakan miliknya. Kendati demikian, ia tidak secara tegas menjelaskan siapa pihak yang melakukan aktivitas penambangan di atas lahan tersebut.
“Kalau lahannya memang milik saya.” ujar Bustanol Affa saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas galian C di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, sementara status penambang maupun bentuk kerja sama yang ada tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Selain itu, Bustanol Affa juga memaparkan sejumlah proses perizinan yang, menurutnya, pernah diupayakan terkait aktivitas galian C tersebut. Namun ketika ditanya apakah sampai detik ini ada perizinannya.
“Proses perizinan memang pernah dibicarakan, tapi sampai sekarang proses mekanisme perizinan masih dilakukan,” katanya.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas galian C di Kebonagung berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan pemuda.
Pemuda Pengawal Keadilan Sumenep (P2KS) menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Sumenep. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menutup aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Kami menilai klarifikasi kepala desa tidak menyelesaikan masalah. Lahan diakui milik pribadi, izin tidak ada, tapi penambangnya tidak jelas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas perwakilan P2KS, Zainul dalam keterangannya.
AnggotaP2KS Zainul, menilai situasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya jika aparat dinilai lamban bertindak ketika yang disorot adalah pejabat publik.
“Kalau dibiarkan, publik akan semakin percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Karena itu kami akan mendorong Polres Sumenep turun tangan dan menutup galian C tersebut,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana penutupan maupun langkah hukum yang akan diambil.
Sementara itu, aktivis sosial berharap persoalan ini segera ditangani secara terbuka dan adil, demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari konflik sosial yang lebih luas.
“Siapapun yang menambang, kalau tidak berizin ya harus dihentikan. Jangan sampai kami sebagai warga jadi korban,” ujarnya.
Penulis : T2
Editor : MTAB








