SUMENEP, Newsline.id – Rokok ilegal merek Tali Jaya Mild makin masif beredar di wilayah Kabupaten Sumenep. Meski tanpa pita cukai, tanpa label kesehatan, dan tanpa informasi produsen, produk ini seolah memiliki “kekebalan hukum”. Bahkan banyak kalangan menduga, di balik keberaniannya, ada sosok yang punya kuasa dan koneksi kuat.
Nama H. T kini menjadi perbincangan panas. Ia bukan hanya dikenal sebagai pengusaha, tapi juga diduga aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Biro salah satu media online di kawasan Madura. Kombinasi jabatan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah negara sedang dibohongi oleh pegawainya sendiri?
Rokok Tali Jaya Mild mudah ditemukan di berbagai warung kelontong, dari kota Sumenep hingga ke pelosok desa. Bungkusnya dibuat menarik, harganya murah, dan distribusinya rapi. Namun semuanya ilegal.
“Yang banyak sekarang Tali Jaya Mild. Katanya itu milik H.T yang kerja di pemerintahan dan juga wartawan,” kata seorang yang enggan disebut namanya.
Kuat dugaan, rokok ini diproduksi secara sembunyi-sembunyi dan disalurkan melalui jaringan ritel yang telah dibentuk rapi. Ironisnya, pihak berwajib tampak tak bergerak.
Menurut sumber H. T terdaftar sebagai ASN aktif. Di waktu yang sama, namanya juga tercantum sebagai Kepala Biro (Kabiro) salah satu media.
Jika benar ia menjalankan usaha ilegal, maka bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga melanggar kode etik ASN dan prinsip netralitas jurnalis.
“Ini ganda pelanggarannya. Kalau ASN dilarang berbisnis ilegal, apalagi merugikan negara. Kalau jurnalis, apalagi Kabiro, seharusnya mengontrol kekuasaan, bukan justru jadi bagian dari jaringan pelanggaran hukum,” ujar aktivis sumenep Irwan Fahmi
Berdasarkan simulasi yang dihimpun Newsline.id, satu bungkus Tali Jaya Mild diperkirakan menghindari cukai minimal Rp1.200. Jika dalam sehari terjual 5.000 bungkus saja, maka negara dirugikan Rp6 juta per hari. Dalam satu bulan, angkanya bisa menyentuh Rp180 juta, dan dalam setahun mencapai Rp2 miliar lebih.
“Bayangkan, ini baru dari satu merek. Dan pemiliknya ASN, gaji dari negara, tapi justru menguras negara lewat rokok ilegal,” kritik Irwan.
Ia menyebut, aparat hukum dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) wajib menyelidiki apakah benar H. T masih aktif sebagai ASN.
Selain status ASN, jabatan H. T sebagai Kabiro media juga menuai kecaman.
“Kalau ini benar, sangat berbahaya. Media digunakan bukan untuk kontrol sosial, tapi untuk menutupi praktik ilegal, Kata Irwan.
Ia menambahkan, wartawan seharusnya mendorong transparansi dan mendukung pemberantasan rokok ilegal, bukan justru menjadi pelakunya.
Tim redaksi berupaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih mengalami kesulitan dan juga sudah menghubungi Bea Cukai Madura untuk mengkonfirmasi dugaan keterlibatan H. T dalam produksi dan distribusi Tali Jaya Mild. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari keduanya.








