Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep, Risky Pratama Hadapi Ancaman 7 Tahun Penjara

Tuesday, 7 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Newsline.id – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (6/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun, disertai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana badan, Risky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Jaksa menyatakan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga  Desakan Menguat, Kejari Sumenep Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kebunan

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa juga meminta Amin membayar uang pengganti sebesar Rp2,339 miliar yang dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga kewajiban yang harus dibayar menjadi Rp2,289 miliar.

Untuk terdakwa Wildanun Mukhalladun, jaksa menuntut pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,459 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Heri Wahyudi, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Heri diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,959 miliar yang kemudian dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga tersisa kewajiban Rp2,909 miliar.

Baca Juga  Estafet Kepemimpinan Polresta Sumenep Resmi Berganti, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu Siap Perkuat Sinergi

Sedangkan terdakwa Noer Lisal Anbiyah memperoleh tuntutan paling ringan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa menjelaskan uang pengganti sebesar Rp325 juta telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban tersebut.

Selain tuntutan pidana pokok, kelima terdakwa juga diminta membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan karena berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya disebut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Meski telah dituntut oleh jaksa, kelima terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Status hukum mereka baru berkekuatan tetap apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penulis : F

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru