Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep, Risky Pratama Hadapi Ancaman 7 Tahun Penjara

Tuesday, 7 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Newsline.id – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada lima terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (6/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun, disertai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana badan, Risky juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.952.201.800. Jaksa menyatakan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga  Diduga karena “beking” keluarga besar oknum anggota DPRD, proyek desa miliaran rupiah di Pekandangan Barat dinilai amburadul dan tak sesuai spesifikasi

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Amin Arif Santoso dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa juga meminta Amin membayar uang pengganti sebesar Rp2,339 miliar yang dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga kewajiban yang harus dibayar menjadi Rp2,289 miliar.

Untuk terdakwa Wildanun Mukhalladun, jaksa menuntut pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,459 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Heri Wahyudi, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Heri diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,959 miliar yang kemudian dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga tersisa kewajiban Rp2,909 miliar.

Baca Juga  Diduga Langgar Aturan, SPBU Camplong Sampang Disorot Usai Layani Jerigen Solar Tanpa Rekomendasi

Sedangkan terdakwa Noer Lisal Anbiyah memperoleh tuntutan paling ringan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa menjelaskan uang pengganti sebesar Rp325 juta telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban tersebut.

Selain tuntutan pidana pokok, kelima terdakwa juga diminta membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan karena berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah layak huni. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya disebut menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Meski telah dituntut oleh jaksa, kelima terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Status hukum mereka baru berkekuatan tetap apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penulis : F

Editor : MTAB

Berita Terkait

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan
Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 15:24

Dugaan Penangkapan Rokok Ilegal Berujung Pelepasan, Publik Pertanyakan Penindakan Polsek Pegantenan

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Berita Terbaru